Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 5 Jan 2025 18:10 WIB ·

Asik Nyabu, IRT Berambut Pirang Jagung di Tulang Bawang Lampung Dibekuk, Partnernya Kabur


 Tersangka SI dan barang yang ditemukan saat penggerebekan polisi di Banjar Agung, Tulang Bawang, Lampung, Sabtu 4 Januari 2025 | Dok. Polres Tulang Bawang. Perbesar

Tersangka SI dan barang yang ditemukan saat penggerebekan polisi di Banjar Agung, Tulang Bawang, Lampung, Sabtu 4 Januari 2025 | Dok. Polres Tulang Bawang.

Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Polisi menangkap seorang perempuan berinisial SI (29), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Pasalnya, IRT tersebut melakukan penyalahgunaan Narkotika dengan barang bukti berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong), dua buah pipa kaca, sekop, kotak rokok Mami Baru, dua buah korek api gas, dan handphone Lenovo warna putih.

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Yofi Haryadi, mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu (04/01/2025), sekitar pukul 00.30 WIB.

“Tersangka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” kata AKP Yofi, Minggu 5 Januari 2025.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Kahuripan dalam sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas langsung melakukan penggerbekan. Salah satu pelaku yang merupakan pemilik rumah melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.

“Dari dalam rumah diringkus seorang perempuan dan turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu (bong),” papar AKP Yofi.

Kasat Narkoba menambahkan, perempuan yang diringkus oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 494 kali

Baca Lainnya

Pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Pemerintah Kota Metro Lampung Tahun Anggaran 2024 Periode I

6 January 2025 - 20:56 WIB

Tim Gabungan Siaga Blokade Gajah di Sebrang Sungai Semaka Tanggamus

6 January 2025 - 18:11 WIB

Kapolda Lampung: Integritas dan Profesionalisme Adalah Kunci Kepercayaan Publik

6 January 2025 - 17:43 WIB

Kick Off Program Makan Bergizi Gratis di Pringsewu dan Way Kanan Dikawal Polda Lampung, Tanggamus Masih Menunggu

6 January 2025 - 17:32 WIB

BPBD Tanggamus dan Anggota DPRD Nuzul Irsan Serahkan Logistik untuk Tim Penghalau Gajah di Blok 3, Esok di Tulung Asahan

6 January 2025 - 16:54 WIB

Polhut Balai Besar TNBBS Imbau Warga Semaka Tanggamus Patuhi Arahan Mahout saat Giring Gajah Liar

6 January 2025 - 15:27 WIB

Trending di Lampung