Menu

Mode Gelap
 

Jakarta · 5 Jan 2025 23:11 WIB ·

Kehilangan Objek, MK Tolak Uji Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Akhir Jabatan Februari 2024 


 Muhadi selaku Pemohon Prinsipal bersama Kuasanya Wahyudi Sanjaya saat mengikuti Sidang pengucapann Putusan Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Jumat (03/01) di Ruang Sidang MK | Dok. Humas MK/Ifa. Perbesar

Muhadi selaku Pemohon Prinsipal bersama Kuasanya Wahyudi Sanjaya saat mengikuti Sidang pengucapann Putusan Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Jumat (03/01) di Ruang Sidang MK | Dok. Humas MK/Ifa.

Prioritastv.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi terkait Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang pleno MK pada Jumat 3 Januari 2025.

Permohonan uji materi diajukan oleh Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, bersama tiga kepala desa, yakni Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid. Mereka mempersoalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.

Namun, MK melalui amar Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 menyatakan permohonan tidak dapat diterima. “Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan.

Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa permohonan dianggap kehilangan objek karena norma yang dimohonkan telah diubah maknanya melalui Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut memberikan pemaknaan baru atas Pasal 118 huruf e UU Desa, sehingga objek permohonan tidak lagi relevan untuk diuji ulang.

“Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek,” jelas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Meski menolak permohonan, MK menyoroti permasalahan faktual terkait pengisian jabatan kepala desa yang masa jabatannya telah habis. MK meminta Pemerintah segera menyelesaikan persoalan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal ini penting dilakukan demi kondusivitas masyarakat desa serta kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa,” kata Guntur Hamzah.

Putusan ini menjadi pengingat akan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan pemerintahan desa. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menjamin keberlanjutan pemerintahan desa yang transparan dan adil. (Ubay)

Artikel ini telah dibaca 290 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kiprah Aiptu Agus Riyanto, Membantu Anak-anak Pemulung di Srengseng Jakarta Barat Meraih Pendidikan

7 January 2025 - 15:13 WIB

Paska RDP Kabupaten Bandar Negara dari Lampung Selatan, Panitia CDOB Cukuh Bandakh Lima Mantapkan Persiapan Pemekaran dari Tanggamus

7 January 2025 - 12:53 WIB

Pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Pemerintah Kota Metro Lampung Tahun Anggaran 2024 Periode I

6 January 2025 - 20:56 WIB

Tim Gabungan Siaga Blokade Gajah di Sebrang Sungai Semaka Tanggamus

6 January 2025 - 18:11 WIB

Kapolda Lampung: Integritas dan Profesionalisme Adalah Kunci Kepercayaan Publik

6 January 2025 - 17:43 WIB

Kick Off Program Makan Bergizi Gratis di Pringsewu dan Way Kanan Dikawal Polda Lampung, Tanggamus Masih Menunggu

6 January 2025 - 17:32 WIB

Trending di Lampung