Prioritastv.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi terkait Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang pleno MK pada Jumat 3 Januari 2025.
Permohonan uji materi diajukan oleh Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, bersama tiga kepala desa, yakni Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid. Mereka mempersoalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.
Namun, MK melalui amar Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 menyatakan permohonan tidak dapat diterima. “Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan.
Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa permohonan dianggap kehilangan objek karena norma yang dimohonkan telah diubah maknanya melalui Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut memberikan pemaknaan baru atas Pasal 118 huruf e UU Desa, sehingga objek permohonan tidak lagi relevan untuk diuji ulang.
“Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek,” jelas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Meski menolak permohonan, MK menyoroti permasalahan faktual terkait pengisian jabatan kepala desa yang masa jabatannya telah habis. MK meminta Pemerintah segera menyelesaikan persoalan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini penting dilakukan demi kondusivitas masyarakat desa serta kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa,” kata Guntur Hamzah.
Putusan ini menjadi pengingat akan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan pemerintahan desa. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menjamin keberlanjutan pemerintahan desa yang transparan dan adil. (Ubay)