Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/128/45/2025 tentang Perpanjangan SK Tenaga Kontrak Non-PNSD Tahun 2025. SE ini menjadi dasar untuk menata ulang tenaga kerja non-ASN di lingkungan Pemkab Tanggamus sesuai regulasi terbaru.
Salah satu poin penting dalam SE ini adalah larangan bagi para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengangkat atau mengganti tenaga kontrak non-PNSD.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Suaidi, pada 3 Januari 2025 ini menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
SE ini merujuk pada Pasal 6 UU Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa pegawai non-ASN harus ditata paling lambat Desember 2024. Dengan diberlakukannya undang-undang tersebut, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN dalam bentuk apa pun. Selain itu, SE ini juga berpedoman pada Surat Menpan-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN.
Dalam SE ini, Pemkab Tanggamus memberikan panduan kepada seluruh OPD terkait mekanisme perpanjangan kontrak tenaga non-PNSD dan larangan mengangkat tenaga kontrak baru.
Berikut adalah isi utama dari SE Nomor 800/128/45/2025 yang harus dipatuhi oleh seluruh OPD:
1. Penganggaran Gaji Tenaga Non-ASN: Gaji untuk pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi ASN harus tetap dianggarkan.
Jika pegawai non-ASN telah melewati semua tahapan seleksi tetapi tidak masuk dalam kebutuhan ASN, mereka dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Penganggaran untuk tenaga non-ASN dilakukan di luar belanja pegawai.
2. Pendataan dan Perpanjangan Kontrak: OPD diwajibkan menyampaikan data nominatif tenaga kontrak non-PNSD yang akan diperpanjang atau tidak diperpanjang pada tahun 2025.
Data tersebut harus disertai surat pernyataan tanggung jawab mutlak perangkat daerah.
Laporan ini harus diserahkan ke Tim Evaluasi Tenaga Kontrak Non-PNSD BKPSDM melalui bidang Formasi dan Mutasi paling lambat 9 Januari 2025.
3. Larangan Pengangkatan atau Pergantian Tenaga Kontrak: Kepala OPD dilarang mengangkat atau mengganti tenaga kontrak non-PNSD di lingkungan kerjanya.
Kepala BKPSDM Tanggamus, Belli Pahlupi, menjelaskan bahwa tenaga non-ASN yang kontraknya dapat diperpanjang adalah mereka yang : Sudah mengikuti tahapan seleksi PPPK atau seleksi ASN pada tahun 2024. Lalu terdaftar di database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Tenaga non-ASN yang tidak tercatat dalam database BKN tidak akan diperpanjang kontraknya,” tegas Belli.
Bagi tenaga non-ASN yang tidak tercatat dalam database BKN tetapi masih ingin mengabdi, status mereka akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.
“Jika tetap ingin melanjutkan pengabdian, mereka bisa melalui jalur outsourcing. Namun, mereka tidak lagi dianggap sebagai tenaga non-ASN yang direncanakan untuk diangkat menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu,” jelas Belli.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemkab Tanggamus untuk menata ulang pegawai non-ASN agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penataan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, memastikan kejelasan status kepegawaian, dan memperkuat kualitas pelayanan publik.
Larangan pengangkatan atau penggantian tenaga kontrak non-PNSD diharapkan mampu menekan praktik yang tidak sesuai aturan dan mendorong pengelolaan tenaga kerja yang lebih profesional. Pemkab Tanggamus juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada tenaga non-ASN yang telah menjalani proses seleksi dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Dengan adanya SE ini, Pemkab Tanggamus menegaskan bahwa penataan tenaga kerja non-ASN menjadi salah satu prioritas utama untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal dan mematuhi aturan yang berlaku. Ke depannya, pemerintah daerah akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan sesuai harapan. (Herdi)