Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 5 Jan 2025 22:33 WIB ·

Malam Tahun Baru 2025 Curi Motor di Bengkel Traktor Isi Uang 16 Juta, Dua Pelaku Berikut Penadah Dibekuk Polres Lampung Tengah


 Sepeda motor yang berhasil diamankan Polsek Terbanggi Besar, Sabtu 4 Januari 2025 | Dok. Polres Lampung Tengah. Perbesar

Sepeda motor yang berhasil diamankan Polsek Terbanggi Besar, Sabtu 4 Januari 2025 | Dok. Polres Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor inisial AS (27) dan SKR (47), serta seorang penadah berinisial SGY (43). Penangkapan ini dilakukan usai para pelaku mencuri motor di bengkel traktor pada malam tahun baru, Selasa (31/12/2024).

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat korban, Maryanto (35), memarkirkan motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BE 2267 GBQ di sebuah bengkel di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.

Korban yang berprofesi sebagai montir sedang memenuhi janji lembur untuk memperbaiki traktor pelanggan di Kota Metro.

Namun, sepulang dari lembur sekitar pukul 20.00 WIB, korban mendapati motornya sudah tidak berada di tempat. Awalnya, Maryanto mengira motornya telah dipindahkan ke dalam bengkel, tetapi setelah dicek, motor tersebut telah dicuri.

“Nahasnya, di dalam jok motor korban terdapat onderdil traktor dan uang tunai sebesar Rp16 juta yang juga ikut raib,” kata Kompol Yusvin, Minggu 5 Januari 2025.

Ketiga Tersangka yang berhasil ditangkap Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Sabtu 4 Januari 2025 | Dok. Polres Lampung Tengah.

Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Terbanggi Besar segera melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (4/1/2025), polisi berhasil menangkap AS dan SKR di rumah masing-masing di Kampung Bumi Mulyo, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa motor hasil curian telah dijual kepada seorang penadah berinisial SGY (43) yang berasal dari Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha.

“Kamipun bergerak cepat dan berhasil menangkap SGY serta mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor milik korban,” jelasnya.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Terbanggi Besar menyatakan bahwa AS dan SKR akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Sementara SGY selaku penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tandasnya. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kisah Aipda Julianto Pane: Dari Belajar Mengaji Hingga Mendirikan Pesantren

7 January 2025 - 15:26 WIB

Kiprah Aiptu Agus Riyanto, Membantu Anak-anak Pemulung di Srengseng Jakarta Barat Meraih Pendidikan

7 January 2025 - 15:13 WIB

Paska RDP Kabupaten Bandar Negara dari Lampung Selatan, Panitia CDOB Cukuh Bandakh Lima Mantapkan Persiapan Pemekaran dari Tanggamus

7 January 2025 - 12:53 WIB

Pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Pemerintah Kota Metro Lampung Tahun Anggaran 2024 Periode I

6 January 2025 - 20:56 WIB

Tim Gabungan Siaga Blokade Gajah di Sebrang Sungai Semaka Tanggamus

6 January 2025 - 18:11 WIB

Kapolda Lampung: Integritas dan Profesionalisme Adalah Kunci Kepercayaan Publik

6 January 2025 - 17:43 WIB

Trending di Lampung