Menu

Mode Gelap
“Surga Melon” di Pringsewu, Gabe Farm Jadi Magnet Wisata Agro Lambatnya Penyerapan DAK Sanitasi 2025, Pemkab Lampung Utara Diharap Segera Bertindak Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya ! Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya !

Kriminal

Malam Tahun Baru 2025 Curi Motor di Bengkel Traktor Isi Uang 16 Juta, Dua Pelaku Berikut Penadah Dibekuk Polres Lampung Tengah

badge-check


					Sepeda motor yang berhasil diamankan Polsek Terbanggi Besar, Sabtu 4 Januari 2025 | Dok. Polres Lampung Tengah. Perbesar

Sepeda motor yang berhasil diamankan Polsek Terbanggi Besar, Sabtu 4 Januari 2025 | Dok. Polres Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor inisial AS (27) dan SKR (47), serta seorang penadah berinisial SGY (43). Penangkapan ini dilakukan usai para pelaku mencuri motor di bengkel traktor pada malam tahun baru, Selasa (31/12/2024).

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat korban, Maryanto (35), memarkirkan motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BE 2267 GBQ di sebuah bengkel di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.

Korban yang berprofesi sebagai montir sedang memenuhi janji lembur untuk memperbaiki traktor pelanggan di Kota Metro.

Namun, sepulang dari lembur sekitar pukul 20.00 WIB, korban mendapati motornya sudah tidak berada di tempat. Awalnya, Maryanto mengira motornya telah dipindahkan ke dalam bengkel, tetapi setelah dicek, motor tersebut telah dicuri.

“Nahasnya, di dalam jok motor korban terdapat onderdil traktor dan uang tunai sebesar Rp16 juta yang juga ikut raib,” kata Kompol Yusvin, Minggu 5 Januari 2025.

Ketiga Tersangka yang berhasil ditangkap Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Sabtu 4 Januari 2025 | Dok. Polres Lampung Tengah.

Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Terbanggi Besar segera melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (4/1/2025), polisi berhasil menangkap AS dan SKR di rumah masing-masing di Kampung Bumi Mulyo, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa motor hasil curian telah dijual kepada seorang penadah berinisial SGY (43) yang berasal dari Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha.

“Kamipun bergerak cepat dan berhasil menangkap SGY serta mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor milik korban,” jelasnya.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Terbanggi Besar menyatakan bahwa AS dan SKR akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Sementara SGY selaku penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tandasnya. (Erwin)

Baca Lainnya

“Surga Melon” di Pringsewu, Gabe Farm Jadi Magnet Wisata Agro

19 September 2025 - 20:59

Lambatnya Penyerapan DAK Sanitasi 2025, Pemkab Lampung Utara Diharap Segera Bertindak

19 September 2025 - 20:38

Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya

19 September 2025 - 15:20

Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina

19 September 2025 - 14:56

Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya !

19 September 2025 - 14:48

Trending di News