Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 10 Jan 2025 04:40 WIB ·

Gasak Narkoba di Banjar Agung, Polres Tulang Bawang Ringkus Pemuda Yang Jadi Bandar Pil Extacy


 Gasak Narkoba di Banjar Agung, Polres Tulang Bawang Ringkus Pemuda Yang Jadi Bandar Pil Extacy Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus seorang pemuda yang menjadi bandar narkoba jenis pil extacy dalam kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Pemuda yang diringkus dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut berinisial BR (25), berstatus pengangguran, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dengan barang bukti (BB) yang turut diamankan berupa bungkus plastik yang berisi 15 (lima belas) butir pil extacy dan handphone (HP) merek Realme C53 warna putih.

“Hari Selasa (07/01/2025), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kami meringkus seorang pemuda yang menjadi bandar narkoba jenis pil extacy dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’. Pemuda tersebut diringkus saat sedang berada di sebuah warung di wilayah Kampung Banjar Agung,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (09/01/2025).

Menurut perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004 ini, penangkapan terhadap seorang pemuda yang menjadi bandar narkoba jenis pil extacy merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda yang sering melakukan transaksi jual beli pil extacy.

Setelah dipastikan pemuda dengan ciri-ciri yang sudah diketahui oleh petugas berada di sebuah warung, petugas kami langsung melakukan penangkapan, lalu dilakukan penggeledahan baik badan maupun di rumahnya dan ditemukan BB narkoba jenis pil extacy disimpan di sebuah lemari.

“Pelaku mengaku bahwa narkoba jenis pil extacy yang dimiliknya tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial A warga Mesuji yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Pil extacy yang dimilik pelaku memang untuk diperjual belikan,” papar AKBP James.

Kapolres menambahkan, bandar narkoba jenis pil extacy yang sudah diringkus oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomr 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Ditinjau Kapolres Tanggamus, Harga Bahan Pokok di Pasar Kota Agung Stabil, Cabai Turun Siginifikan

10 January 2025 - 12:10 WIB

Bukan Pencuri, Dua Warga Diamuk Massa di Sidodadi Pardasuka Pringsewu adalah Panitia Penggalangan Dana Masjid Bulok Tanggamus

10 January 2025 - 10:59 WIB

Dikabarkan Truk Muat Sapi Rem Blong Seret Minibus di Pelabuhan Bakauheni, Toyota Calya Plat B 1595 FIL Ringsek

9 January 2025 - 23:41 WIB

Kebakaran Hebat Landa Way Kanan, Satu Rumah Hangus, Kerugian Capai Rp 400 Juta

9 January 2025 - 22:53 WIB

Ketua Granat Tanggamus Agus Ciek Minta Tim Junjung Sportifitas pada Berkompetisi di Turnamen Sepakbola Karang Taruna Tekad

9 January 2025 - 22:42 WIB

Diikuti Puluhan Tim, Turnamen Sepakbola Karang Taruna Tekad Diapresiasi Kepala Pekon Tuti Arifin

9 January 2025 - 22:32 WIB

Trending di Lampung