Prioritastv.com, Lampung – Polisi menyebut UD (Umi Dasifa) pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia enam bulan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak.
Kini UD terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya. Meski Namun, hingga saat ini, tersangka belum ditahan lantaran kondisinya masih lemah dan sedang dirawat di rumah sakit.
Kabid Humas Polda Lampung, Umi Fadillah mengatkan, tersangka sudah sadar, namun kondisinya masih lemas.
“UD dibantarkan di rumah sakit, sehingga belum dilakukan penahanan. Meski demikian, penjagaan ketat tetap dilakukan oleh anggota,” kata Kombes Umi Fadillah, Minggu 12 Januari 2025.
Umi menegaskan, UD dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Lampung,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, motif sementara pembunuhan ini diduga karena Umi Dasifa mengalami depresi berat. Ia merawat anak-anaknya seorang diri karena sang suami yang bekerja sebagai sopir truk jarang pulang ke rumah.
Kondisi semakin memuncak setelah suaminya mengungkapkan keinginan untuk menikah lagi.
Tragedi tersebut terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh kakak korban yang kemudian melapor dan mengevakuasi jenazah ke rumah paman mereka.
Setelah membunuh anaknya, tersangka mencoba mengakhiri hidup dengan menenggak racun semut dan menyayat pergelangan tangan kirinya. Namun, nyawanya berhasil diselamatkan oleh pihak medis. (Erwin)