Prioritastv.com, Jakarta – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II.
Perpanjangan ini berlangsung selama lima hari, yaitu mulai 16 hingga 20 Januari 2025. Langkah ini bertujuan memberikan peluang lebih luas bagi pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN untuk dapat mengikuti seleksi dan diangkat menjadi PPPK.
Keputusan perpanjangan ini tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 15 Januari 2025.
Dalam Siaran Pers Nomor : 004/RILIS/BKN/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN, Mohamad Ridwan itu disebutkan merupakan tindak lanjut dari sejumlah regulasi, termasuk:
1. Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025, mengenai kriteria pelamar tambahan untuk seleksi PPPK bagi pegawai Non-ASN yang terdaftar di BKN.
2. Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, terkait pelaksanaan PPPK paruh waktu.
3. Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025, mengenai penjelasan pengadaan PPPK.
Kepala BKN meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mengambil langkah proaktif, antara lain:
1. Menyosialisasikan informasi perpanjangan ini kepada seluruh pihak terkait.
2. Memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN segera melakukan pendaftaran.
3. Menginformasikan risiko kehilangan prioritas pengangkatan menjadi PPPK bagi pegawai Non-ASN yang tidak mendaftar.
BKN mengingatkan calon pelamar agar menyelesaikan proses pendaftaran sesegera mungkin dan tidak menunda hingga batas akhir. Selain itu, calon pelamar diimbau untuk hanya mengakses informasi melalui kanal resmi pemerintah untuk menghindari kesalahan atau penyesatan informasi.
Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan semakin banyak pegawai Non-ASN yang dapat memanfaatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap II.
Langkah ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan karier pegawai Non-ASN di Indonesia.
Dengan berlakunya surat ini maka lampiran surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II dinyatakan tidak berlaku.
Berikut Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II :
Pengumuman Seleksi.
Jadwal lama 1 s.d. 30 November 2024.Jadwal baru 1 November 2024 s.d. 20 Januari 2025.
Pendaftaran Seleksi.
Jadwal lama17 November 2024 s.d. 15 Januari 2025.
Jadwal baru 17 November 2024 s.d.20 Januari 2025
Seleksi Administrasi
Jadwal lama
16 Desember 2024 s.d. 3 Februari 2025
Jadwal baru
16 Desember 2024 s.d. 8 Februari 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
Jadwal lama
4 s.d. 18 Februari 2025
Jadwal baru
9 s.d. 18 Februari 2025.
Sementara, untuk jadwal lainnya tidak mengalami perubahan.
Masa Sanggah
19 s.d. 21 Februari 2025 19.
Jawab Sanggah
20 s.d. 27 Februari 2025 20.
Pengumuman Pasca Masa
Sanggah
22 s.d. 28 Februari 2025.
Penarikan data final
1 s.d. 7 Maret 2025
Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi
8 s.d. 23 Maret 2025.
Penjadwalan Seleksi Kompetensi
24 Maret s.d. 8 April 2025.
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu,dan Tempat Seleksi Kompetensi
9 s.d. 16 April 2025.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
17 April s.d. 16 Mei 2025.
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi
22 April s.d. 21 Mei 2025.
Pengumuman Hasil Kelulusan
22 s.d. 31 Mei 2025.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
25 April s.d. 17 Mei 2025.
Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
30 April s.d. 22 Mei 2025.
Pengumuman Hasil Kelulusan.
22 s.d. 31 Mei 2025.
Pengisian DRH NI PPPK
1 s.d. 30 Juni 2025.
Usul Penetapan NI PPPK
1 s.d. 31 Juli 2025. (Ubay)