Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan kegiatan ramp check di dua Perusahaan Otobus (PO) berbeda yang ada di wilayah hukumnya.
Kegiatan ramp check ini berlangsung hari Jum’at (24/01/2025), pukul 10.00 WIB s/d selesai, di dua PO Bus berbeda yakni PO Damri dan PO Puspa Jaya, Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari ini, personel kami bersama Dishub Kabupaten Tulang Bawang menggelar kegiatan ramp check di dua PO Bus berbeda yakni PO Damri dan PO Puspa Jaya, Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” ucap Kasat Lantas, AKP Khoirul Bahri, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.
Lanjutnya, ramp check adalah kegiatan pemeriksaan kendaraan secara menyeluruh untuk memastikan kendaraan laik jalan dan aman untuk beroperasi terutama pada libur panjang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan dan fatalitas laka lantas.
“Tujuan utama dari kegiatan ramp check yang kami lakukan ini adalah sebagai upaya preemtif dan preventif sehingga kendaraan bus yang digunakan laik jalan, serta pengemudi bus memahami aturan dan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Kasat Lantas menerangkan, ramp check juga sebagai bentuk mitigasi guna mengidentifikasi potensi masalah dan mencegah terjadinya kecelakaan. Berikut kegiatan ramp check yang dilakukan :
- Pemeriksaan kondisi fisik kendaraan, seperti sistem rem, lampu, ban dan badan kendaraan.
- Pemeriksaan fungsi-fungsi alat pendukung operasional kendaraan.
- Pemeriksaan surat-surat administrasi kendaraan, seperti Kartu Izin Muatan, Kartu Izin STUK, dan SIM Pengemudi.
- Pemeriksaan kelengkapan keselamatan, seperti alat pemecah kaca, kotak P3K, dan sabuk keselamatan.
“Kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan akan kami berikan teguran, saran dan rekomendasi perbaikan. Pelanggaran berulang yang dilakukan oleh PO atau pengemudi bus dapat mengakibatkan kendaraan ditilang,” terang AKP Khoirul. (Prabu)