Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 25 Jan 2025 19:46 WIB ·

Warga Sumatera Selatan Dibekuk Polisi atas Kasus Pencurian Motor dan HP di Way Kanan


 Tersangka JH bersama barang bukti sepeda motor hasil curian yang berhasil ditangkap Polsek Negara Batin, Way Kanan, Rabu 22 Januari 2025 | Dok. Humas Polres Way Kanan. Perbesar

Tersangka JH bersama barang bukti sepeda motor hasil curian yang berhasil ditangkap Polsek Negara Batin, Way Kanan, Rabu 22 Januari 2025 | Dok. Humas Polres Way Kanan.

Prioritastv.com, Way Kanan, Lampung – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berupa sepeda motor dan handphone (HP) di kawasan pemukiman Register 44, Leter S, Kampung Karta Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Pelaku berinisial JH (32), warga Dusun II Kampung Mesuji Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Minggu (08/12/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pelaku diduga masuk ke sebuah rumah yang pintunya tidak terkunci di pemukiman Register 44, Leter S. Dari dalam rumah, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi BE 5138 QS, serta satu unit HP Realme C30S milik korban.

“Korban yang mendapati kendaraannya hilang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara Batin untuk ditindaklanjuti,” kata Iptu Lusiyanto.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Rabu (22/01/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Wana Makmur, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

“Tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Barang bukti berupa sepeda motor dan HP yang dicuri juga berhasil diamankan,” ujarnya.

Saat ini, pelaku JH telah dibawa ke Polsek Negara Batin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Penangkapan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana,” tutupnya.

Penangkapan pelaku pencurian ini menjadi bukti kerja cepat dan profesionalisme Polsek Negara Batin bersama Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kriminal kepada pihak berwajib demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 700 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Lampung RMD Kunjungi Lampung Utara, Ground Breaking Ruas Jalan Kotabumi – Bandar Abung

10 March 2025 - 23:43 WIB

Kebakaran Rumah di Rajabasa Bandar Lampung, Dua Mobil Terdampak, Kerugian Capai Ratusan Juta

10 March 2025 - 23:32 WIB

Puluhan Narapidana Kabur dari Lapas II B Kutacane Aceh Menjelang Berbuka Puasa

10 March 2025 - 23:16 WIB

Komunitas Tanggamus Membaca Harap Perhatian Pemerintah untuk Perluas Akses Literasi

10 March 2025 - 22:58 WIB

Masyarakat Donasikan Buku untuk Taman Baca Gratis di Taman Soekarno Kota Agung Tanggamus

10 March 2025 - 22:52 WIB

Polisi Kembali Tangkap Pemuda Pesawaran, Tersangka Baru Begal Modus Tawuran di Pringsewu, Berperan Bacok Korban

10 March 2025 - 22:19 WIB

Trending di Lampung