Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 27 Jan 2025 20:53 WIB ·

Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Bandar Narkoba Yang Merupakan Residivis Kasus Serupa


 Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Bandar Narkoba Yang Merupakan Residivis Kasus Serupa Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pelaku yang diringkus petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni berinisial SA (26), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), dan RJ (27), berstatus pengangguran, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku SA merupakan residivis kasus narkoba tahun 2020 dengan putusan selama 6 (enam) tahun penjara dan telah menjalani hukuman di Lapas Way Hui, sedangkan pelaku RJ juga merupakan residivis kasus narkoba tahun 2021 dengan putusan selama 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan dan telah menjalani hukuman di Lapas Menggala.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan petugas dari para pelaku yakni berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,19 (dua koma sembilan belas) gram, timbangan digital, 3 buah pipa kaca (pyrex), 2 bungkus plastik klip kosong ukuran besar berisi 140 plastik klip kosong ukuran kecil, plastik klip kosong ukuran besar, uang tunai sebanyak Rp 1.104.000,- (satu juta seratus empat ribu rupiah), kota rokok merek Toracino warna ungu, 2 pipet berbentuk L, 2 unit handhpone (HP) merek Oppo, 2 buah tisu warna putih dan tas warna coklat.

“Hari Jum’at (24/01/2025), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka diringkus saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Senin (27/01/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap dua pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah kontrakan yang ada di Kampung Tunggal Warga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah kontrakan diringkus dua orang pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba, dan juga turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu, timbangan digital, serta uang tunai,” papar AKP Yofi.

Kasat Narkoba menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132  ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Pendakwah Kondang Ustadz Abdul Somad Dikabarkan Isi Tausiah di Tanggamus dan Bandar Lampung, Ini Jadwalnya !

19 April 2025 - 09:56 WIB

Mimpi Itu Akhirnya Nyata, Warga Atar Lebar Tanggamus Haru Titik 100 Persen Listrik PLN Masuk Desa

19 April 2025 - 07:45 WIB

Polisi Tembak Residivis Curanmor di Lampung Tengah, Rekannya DPO

18 April 2025 - 20:01 WIB

Bupati Tanggamus Ucapkan Selamat Memperingati Jumat Agung Paskah kepada Umat Kristiani, Ini Pesannya !

18 April 2025 - 18:58 WIB

Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Peringatan Jum’at Agung di 26 Gereja

18 April 2025 - 16:27 WIB

Rawat Beruk saat Terluka, Imam Warga Semaka Tanggamus Ikhlas Lepasliarkan Primata Peliharaan ke TNBBS

18 April 2025 - 15:55 WIB

Trending di Lampung