Prioritastv.com, Lampung Timur – Seorang ibu rumah tangga di Lampung Timur ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya akibat masalah utang-piutang.
Pelaku berinisial DA (34), warga Dusun IV, Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, kini telah diamankan oleh Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur.
Kapolsek Labuhan Maringgai Lampung Timur Kompol Supriyanto Husin, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban yang juga berada di Dusun IV, RT 018, RW 004, Desa Sukorahayu.
“Korban, seorang lansia berinisial JI (74), mengalami luka serius setelah dipukul menggunakan kayu di bagian kepala dan wajah oleh pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka di kepala sebelah kiri, alis, dan mulut hingga tak sadarkan diri,” kata Supriyanto Husin dalam keterangan pers pada Jumat (31/1/2025)
Ia menyebut, warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkan insiden itu ke Polsek Labuhan Maringgai. Tak lama setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya yang juga merupakan lokasi kejadian.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju gamis biru muda bermotif kupu-kupu yang terdapat bercak darah serta satu helai celana kulot panjang warna ungu dengan bercak merah.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Labuhan Maringgai untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” tegasnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum. (Erwin)