Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 31 Jan 2025 18:46 WIB ·

Dipicu Hutang Piutang, Ibu Rumah Tangga Aniaya Lansia 74 Tahun di Lampung Timur dan Berakhir di Penjara


 Tersangka DA saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, Jumat 31 Januari 2025 | Dok. Humas Polres Lampung Timur. Perbesar

Tersangka DA saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, Jumat 31 Januari 2025 | Dok. Humas Polres Lampung Timur.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Seorang ibu rumah tangga di Lampung Timur ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya akibat masalah utang-piutang.

Pelaku berinisial DA (34), warga Dusun IV, Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, kini telah diamankan oleh Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur.

Kapolsek Labuhan Maringgai Lampung Timur Kompol Supriyanto Husin, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban yang juga berada di Dusun IV, RT 018, RW 004, Desa Sukorahayu.

“Korban, seorang lansia berinisial JI (74), mengalami luka serius setelah dipukul menggunakan kayu di bagian kepala dan wajah oleh pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka di kepala sebelah kiri, alis, dan mulut hingga tak sadarkan diri,” kata Supriyanto Husin dalam keterangan pers pada Jumat (31/1/2025)

Ia menyebut, warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkan insiden itu ke Polsek Labuhan Maringgai. Tak lama setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya yang juga merupakan lokasi kejadian.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju gamis biru muda bermotif kupu-kupu yang terdapat bercak darah serta satu helai celana kulot panjang warna ungu dengan bercak merah.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Labuhan Maringgai untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” tegasnya.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 2,456 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi Way Kanan oleh Oknum TNI Digelar di Bandar Lampung Bukan di TKP, Semua Tersangka Dihadirkan

17 April 2025 - 08:36 WIB

Polres Way Kanan Tegaskan Komitmen Tangani Kasus Kematian Brigpol EA Secara Profesional

16 April 2025 - 23:41 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Binkatpuan dan Anev Kinerja Bhabinkamtibmas, Kompol David Sampaikan Pesan Ini

16 April 2025 - 23:04 WIB

Kejati Lampung Usut Dugaan Mafia Tanah dan Alih Fungsi Lahan di Kawasan TNBBS Lampung Barat

16 April 2025 - 22:48 WIB

Pekon Atar Lebar BNS Tanggamus Kini Teraliri Listrik PLN, Sekaligus Penyaluran Bansos YBM

16 April 2025 - 22:26 WIB

Hari Ini, Lampung Diguncang Tiga Kasus Korupsi Besar: Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar Rupiah, Satu Wanita Turut Tersangka

16 April 2025 - 21:36 WIB

Trending di Kriminal