Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 31 Jan 2025 22:42 WIB ·

Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang Ringkus Pemuda Pengangguran Yang Edarkan Sabu


 Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang Ringkus Pemuda Pengangguran Yang Edarkan Sabu Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Pelaku yang diringkus oleh petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut adalah seorang pemuda berinisial SN (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 9 bungkus plastik klip kosong bekas pakai, plastik klip kosong ukuran besar, plastik klip ukuran besar yang berisi 18 plastik klip kosong ukuran kecil, pipet yang ujungnya runcing (sekop), timbangan digital dan handphone (HP) merek Oppo warna ungu.

“Hari Jum’at (24/01/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami meringkus seorang pemuda yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Pemuda tersebut diringkus saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tunggal Warga,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jum’at (31/01/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda menjual narkoba.

“Setelah dipastikan pemuda dengan ciri-ciri yang sama diketahui keberadaannya, petugas kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat diringkus pelaku tidak melakukan perlawanan dan di dalam kantong saku celana sebelah kiri ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar AKP Yofi.

Kasat Narkoba menambahkan, pelaku yang diringkus oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

Baca Lainnya

Gelorakan Pangan Murah, Polsek Semaka Tanggamus Salurkan 500 Kg Beras Premium di Dua Titik

21 August 2025 - 00:50 WIB

Polsek Pematangsawa Tanggamus Salurkan 500 Kg Beras Premium Lewat Gerakan Pangan Murah

21 August 2025 - 00:45 WIB

Polsek Kota Agung Tangamus Gelar Gerakan Pangan Murah Beras SPHP Dijual Harga Rp11.500/Kg

21 August 2025 - 00:42 WIB

Karnaval Budaya Penuh Kreasi Kelurahan Pasar Madang Tanggamus, Angkat Semangat Budaya dan Persatuan

21 August 2025 - 00:38 WIB

Ini Menu Perdana dan Data 15 Sekolah Penyaluran MBG di SPPG Kota Batu Kota Agung Tanggamus

21 August 2025 - 00:34 WIB

Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Police Goes To School, Berikut Lokasi dan Tujuan Utamanya

20 August 2025 - 21:13 WIB

Trending di Lampung