Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 31 Jan 2025 17:40 WIB ·

Polisi Beberkan Kronologi Pembunuhan Pelajar SMA Lampung Tengah di Sungai Way Waya


 Kolase foto tersangka saat dihadirkan di Polres Lampung Tengah Jumat (31/1/25) dan saat korban dievakuasi warga dari Sungai Way Waya, Bumi Aji, Anak Tuha, Lampung Tengah, Kamis (30/1/25). Perbesar

Kolase foto tersangka saat dihadirkan di Polres Lampung Tengah Jumat (31/1/25) dan saat korban dievakuasi warga dari Sungai Way Waya, Bumi Aji, Anak Tuha, Lampung Tengah, Kamis (30/1/25).

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polres Lampung Tengah menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan seorang pelajar SMA bernama Rahmad Kurniawan (18) warga Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

Korban ditemukan tewas secara tidak wajar di Sungai Way Waya, Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis 30 Januari 2025.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan Rafly Kurniawan (18), teman sekolah korban, sebagai tersangka.

“Tersangka RY ditetapkan tersangka, ia merupakan teman sekolah korban,” kata AKBP Andik dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat 31 Januari 2025.

Kapolres menjelaskan bahwa insiden ini bermula saat korban dan tersangka pulang sekolah bersama dengan mengendarai satu sepeda motor milik korban.

Dalam perjalanan, keduanya terlibat adu mulut yang berujung pada perkelahian di sekitar Sungai Way Waya.

“Saat mereka pulang sekolah bersama, terjadi percekcokan yang kemudian berlanjut menjadi perkelahian di lokasi kejadian,” ujar Andik.

Menurut Andik, perkelahian tersebut berlangsung sengit hingga akhirnya korban kalah. Dalam kondisi terdesak, tersangka bertindak di luar batas hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.

“Korban tercebur ke dalam sungai, lalu tersangka menenggelamkan kepala korban ke dalam air hingga kehabisan napas dan meninggal dunia,” jelasnya.

Pasca kejadian, warga yang menemukan jasad korban langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap fakta bahwa kematian korban bukan kecelakaan melainkan pembunuhan yang dilakukan oleh temannya sendiri.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Lampung Tengah beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.

Atas perbuatannya, Rafly Kurniawan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Subsider, ia juga dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Saat ini kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mendalami motif lebih lanjut,” tutupnya. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 205 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Tanggamus Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga

31 January 2025 - 19:08 WIB

Polisi Beberkan Identitas Korban Curanmor dalam Aksi Saling Tembak di Bandar Lampung

31 January 2025 - 18:59 WIB

Dipicu Hutang Piutang, Ibu Rumah Tangga Aniaya Lansia 74 Tahun di Lampung Timur dan Berakhir di Penjara

31 January 2025 - 18:46 WIB

Positif Narkoba, Tersangka Pembunuhan Pelajar SMA di Lampung Tengah Gadaikan Motor Korban Untuk Judol

31 January 2025 - 17:57 WIB

Saat Ditemukan di Sungai Way Waya, Jasad Pelajar di Lampung Tengah Masih Menggunakan Seragam Lengkap

31 January 2025 - 13:18 WIB

Remaja 18 Tahun di Lampung Tengah Diduga Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Sungai Kaliwaya

31 January 2025 - 12:43 WIB

Trending di Kriminal