Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 31 Jan 2025 09:28 WIB ·

Terancam 15 Tahun, Polres Pringsewu Limpahkan Satu Pelaku Sodomi Ke Kejaksaan


 Terancam 15 Tahun, Polres Pringsewu Limpahkan Satu Pelaku Sodomi Ke Kejaksaan Perbesar

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi melimpahkan AAP (16), tersangka tindak pidana pencabulan sesama jenis (Sodomi) ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, pada Kamis (30/1/2025).

Pelimpahan ini menindaklanjuti surat kepala kejaksaan negeri Pringsewu yang menyatakan berkas perkara penyidikan sudah lengkap atau P-21.

Kasi Humas Polres Pringsewu AKP Priyono mengatakan, dengan dilimpahkannya AAP ke pihak kejaksaan, proses hukum terhadap tersangka akan memasuki tahap selanjutnya, yakni persidangan di pengadilan.

“Kami berharap langkah ini dapat meberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya serta bentuk kepastian hukum bagi tersangka,” kata AKP Priyono dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Jumat 31 Januari 2025.

Dijelaskan Kasi Humas, tersangka AAP sebelumya diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pencabulan sesama jenis atau pencabulan terhadap AB, pelajar SMP yang masih berusia 14 tahun asal Kecamatan Pagelaran.

Aksi seksual menyimpang ini berlangsung berulang kali sejak November hingga Desember 2024. Selain untuk kepuasan pribadi, AAP juga diketahui mengambil keuntungan dengan menawarkan korban kepada pria lain.

“Rekan pelaku berinisial AY (38) ini juga telah kami tangkap dan saat ini masih mendekam di sel tahanan dan tidak lama lagi akan dilimpahkan,” jelasnya.

Menurut Priyono, kasus ini terungkap setelah kakak korban membaca percakapan korban dan pelaku di ponsel korban, setelah didesak korban akhirnya mengaku dan orang tua korban yang tidak terima lalu melaporkan kepada pihak kepolisian.

Dalam proses penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“lantaran pelaku AAP masih dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.” tandasnya. (Davit)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Remaja 18 Tahun di Lampung Tengah Diduga Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Sungai Kaliwaya

31 January 2025 - 12:43 WIB

BPBD Tanggamus Respon Cepat Laporan Warga Terkait Indikasi Longsor di Batu Kramat

31 January 2025 - 11:23 WIB

Kapolsek Talang Padang Iptu Agus Heriyanto Gelar Jumat Curhat di Pekon Way Halom Gunung Alip

31 January 2025 - 10:54 WIB

Pasal Cinta Ditolak, Anak di Bawah Umur Diteror Fantasy Sex, PLB Lampung Barat Bergerak Temukan sang Pria

31 January 2025 - 00:16 WIB

Polres Tulang Bawang Berkolaborasi Dengan PPI Gelar Khitanan Massal Gratis dan Pembagian Bansos

30 January 2025 - 23:50 WIB

Dua Ekor Sapi di Tampang Tua Pematang Sawa Tanggamus Diduga Diserang Harimau, Satu Tewas dan Satu Lecet Akhirnya Disembelih

30 January 2025 - 23:37 WIB

Trending di Lampung