Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 3 Feb 2025 22:06 WIB ·

Dua Pelaku Curanmor di Lampung Timur Dihadiahi Timah Panas


 Kedua pelaku Curanmor yang dihadiahi timah panas oleh Polres Lampung Timur, Senin 3 Februari 2025 | Dok. Polres Lampung Timur. Perbesar

Kedua pelaku Curanmor yang dihadiahi timah panas oleh Polres Lampung Timur, Senin 3 Februari 2025 | Dok. Polres Lampung Timur.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Polisi berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Dusun II RT 013 RW 00, Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur. Kedua pelaku, berinisial RS (25) dan AK (22), merupakan warga Desa Lebung, Kecamatan Mataram Baru.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya melalui Kapolsek Bandar Sribhawono, Iptu Romi Azhari, mengungkapkan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu 2 Februari 2025, sekitar pukul 19.21 WIB.

Saat itu, korban yang hendak keluar rumah mendapati sepeda motornya sudah raib dari halaman parkir kontrakannya.

“Menyadari motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” kata Iptu Romi Azhari, Senin 3 Februari 2025.

Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Bandar Sribhawono segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV.

Hasil penyelidikan mengarah pada kedua pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (3/2/25) di Jalan Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Lampung Timur.

“Saat hendak diamankan, kedua pelaku melakukan perlawanan aktif terhadap petugas. Demi keselamatan dan keberhasilan penangkapan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas kepada para pelaku,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk fotokopi STNK dan BPKB sepeda motor korban, satu unit sepeda motor hasil curian, satu kunci letter T beserta dua mata kunci, satu buah topi, sepasang sandal, dan sebuah tas selempang.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bandar Sribhawono.

“Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 234 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Gelar Latkatpuan Dalmas, AKBP Yuliansyah Paparkan Tujuannya

7 February 2025 - 22:48 WIB

Nikmati Kerugian Negara, Empat Saksi Kembalikan Uang Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Tahun 2022 ke Kejari

7 February 2025 - 21:43 WIB

Kabar Baik, Alumni SMAN 1 Gunung Alip Tanggamus Diminta Ambil Ijazah Dimulai 12 Februari 2025

7 February 2025 - 20:25 WIB

Truk asal Pringsewu Penuh Muatan Mundur dan Terguling di Tanjakan Tebing ABRI Ulu Belu Tanggamus

7 February 2025 - 18:51 WIB

Selama 14 Hari, Polres Tanggamus Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2025, Catat Jadwal dan Sasarannya!

7 February 2025 - 17:50 WIB

Rusak Sejak 2020, Warga Pekon Kedaung Pringsewu Perbaiki Jembatan Penghubung Lima Dusun Secara Swadaya

7 February 2025 - 17:23 WIB

Trending di Lampung