Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 3 Feb 2025 22:06 WIB ·

Dua Pelaku Curanmor di Lampung Timur Dihadiahi Timah Panas


 Kedua pelaku Curanmor yang dihadiahi timah panas oleh Polres Lampung Timur, Senin 3 Februari 2025 | Dok. Polres Lampung Timur. Perbesar

Kedua pelaku Curanmor yang dihadiahi timah panas oleh Polres Lampung Timur, Senin 3 Februari 2025 | Dok. Polres Lampung Timur.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Polisi berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Dusun II RT 013 RW 00, Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur. Kedua pelaku, berinisial RS (25) dan AK (22), merupakan warga Desa Lebung, Kecamatan Mataram Baru.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya melalui Kapolsek Bandar Sribhawono, Iptu Romi Azhari, mengungkapkan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu 2 Februari 2025, sekitar pukul 19.21 WIB.

Saat itu, korban yang hendak keluar rumah mendapati sepeda motornya sudah raib dari halaman parkir kontrakannya.

“Menyadari motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” kata Iptu Romi Azhari, Senin 3 Februari 2025.

Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Bandar Sribhawono segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV.

Hasil penyelidikan mengarah pada kedua pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (3/2/25) di Jalan Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Lampung Timur.

“Saat hendak diamankan, kedua pelaku melakukan perlawanan aktif terhadap petugas. Demi keselamatan dan keberhasilan penangkapan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas kepada para pelaku,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk fotokopi STNK dan BPKB sepeda motor korban, satu unit sepeda motor hasil curian, satu kunci letter T beserta dua mata kunci, satu buah topi, sepasang sandal, dan sebuah tas selempang.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bandar Sribhawono.

“Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 330 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Membanggakan, SMK N 1 Talang Padang Raih Juara Dalam Rangkaian HUT RI ke-80 dan Siswa/i Terpilih Menjadi Pengibar Bendera Tingkat Kecamatan dan Kabupaten

20 August 2025 - 00:08 WIB

Miniatur Koperasi Merah Putih Jadi Andalan, Kelurahan Baros Kerahkan 500 Peserta Karnaval HUT ke-80 RI

19 August 2025 - 21:41 WIB

Berbagai Doorprize Menanti, Ikuti Jalan Sehat Pekon Tekad Tanggamus Meriahkan HUT ke-80 RI

19 August 2025 - 21:26 WIB

Ribuan Peserta Ramaikan Karnaval HUT 80 RI di Kota Agung

19 August 2025 - 21:02 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab dan Pelantikan, Berikut Daftar Namanya

19 August 2025 - 13:44 WIB

Ratusan Peserta Karnaval Kategori Anak Meriahkan Kota Agung

19 August 2025 - 12:57 WIB

Trending di News