Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polres Lampung Tengah menegaskan bahwa tersangka pembunuhan pelajar SMA di Kecamatan Anak Tuha akan diproses hukum hingga ke pengadilan.
Pernyataan ini disampaikan untuk menepis isu yang berkembang di media sosial bahwa tersangka RI (18) telah dibebaskan setelah membunuh teman sekolahnya, RK (17), di Sungai Way Waya, Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis, 30 Januari 2025.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono, memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan masih akan memanggil beberapa saksi lainnya guna melengkapi berkas perkara.
“Tidak benar jika tersangka RI dibebaskan. Yang bersangkutan sampai saat ini masih kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Iptu Tohid dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.comi Kamis 6 Februari 2025.
Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Lampung Tengah masih menunggu hasil autopsi korban dari RS Bhayangkara Polda Lampung. Menurutnya, isu yang berkembang di media sosial terkait pembebasan tersangka adalah kabar tidak benar dan tanpa dasar.
“Proses hukum masih berlangsung dan tersangka masih mendekam di ruang tahanan. Bahkan, keluarga korban yang didampingi kepala kampung telah mendatangi Mapolres Lampung Tengah untuk memastikan bahwa tersangka masih berada dalam tahanan,” tegasnya.
Sebagai bentuk perhatian terhadap keluarga korban, Kapolres Lampung Tengah juga telah memberikan pinjam pakai sepeda motor milik korban yang sebelumnya dijadikan barang bukti.
“Motor tersebut dikembalikan kepada keluarga korban untuk keperluan sehari-hari,” tegasnya.
Ditambahkannya, bahwa penyidik akan segera melengkapi berkas perkara agar bisa dilimpahkan ke jaksa penuntut umum secepatnya.
Diketahui, dalam konferensi pers, Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan bahwa tersangka dan korban merupakan teman satu sekolah. Insiden terjadi ketika keduanya pulang bersama dengan mengendarai satu motor milik korban. Dalam perjalanan, keduanya terlibat adu mulut yang kemudian berujung pada perkelahian.
Perkelahian antara korban dan tersangka terjadi di dekat Sungai Way Waya, Bumi Aji, lokasi di mana warga kemudian menemukan jasad korban. Saat perkelahian berlangsung, korban kalah dan tercebur ke dalam sungai.
Dalam kondisi tersebut, tersangka justru menenggelamkan kepala korban ke dalam air hingga akhirnya korban meninggal dunia karena kehabisan napas. Ini bukan sekadar perkelahian biasa. Tersangka bertindak melampaui batas hingga menyebabkan kematian korban.
Dalam kasus ini, RI dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (Erwin)