Prioritastv.com, Bandar Lampung – Juriansyah, pelaku penusukan terhadap pegawai Damri di SPBU Bandar Lampung, telah diamankan polisi setelah aksinya viral di media sosial.
Juriansyah menyerahkan diri ke Polsek Kedaton, pada Rabu 12 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, dengan didampingi pihak keluarga.
Ia menyerahkan diri paska beredarnya video penganiayaan menggunakan senjata tajam pengemudi Pajero BE 733 NP yang disebut melukai kondektur di SPBU Rajabasa Bandar Lampung.
Saat diamankan, pria yang mengenakan baju putih dan kalung itu terlihat tanpa ekspresi penyesalan, bahkan menunjukkan tatapan sinis.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, mengonfirmasi bahwa Juriansyah telah ditahan di Mapolsek Kedaton dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Ancaman hukumannya paling lama 2 tahun 8 bulan kurungan penjara,” ujarnya, Rabu 12 Februari 2025.
Alfret juga menegaskan bahwa kasus ini akan terus diproses hingga persidangan, menepis isu adanya perdamaian antara pelaku dan korban.
“Kami menyidik kasus ini secara profesional sesuai arahan Kapolda, agar bisa sampai ke tahap penuntutan,” tambahnya.
Sementara itu, korban bernama Arief Rahman saat ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Lampung. “Kondisinya sudah membaik, namun masih dalam perawatan,” tandasnya. (Erwin)