Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 13 Feb 2025 19:23 WIB ·

Gasak Narkoba di Kampung Batu Ampar, Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Pelaku


 Gasak Narkoba di Kampung Batu Ampar, Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Pelaku Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pelaku yang diringkus petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut semuanya laki-laki berinisial HO (50), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, dan AN (30), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain meringkus dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa pipa kaca (pirex) yang masih berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong), pipet yang ujungnya runcing (sekop), sumbu kompor, dan korek api gas.

“Hari Selasa (11/02/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kami meringkus dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka diringkus saat sedang asyik mengkonsumsi narkoba di bagian dapur rumah yang ada di Kampung Batu Ampar,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Kamis (13/02/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah yang ada di Kampung Batu Ampar sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah diringkus dua orang pelaku yang saat itu sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu di bagian dapur,” papar AKP Yofi.

Kasat Narkoba menambahkan, para pelaku yang sudah diringkus oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Sopir Pajero Asal Lampung Tengah Ungkap Penyesalan Usai Aniaya Dua Pegawai DAMRI di SPBU Rajabasa

13 February 2025 - 22:58 WIB

Musrenbang RKPD Tahun 2026 Kecamatan Kota Agung Tanggamus Prioritaskan Pembangunan yang Transparan

13 February 2025 - 22:29 WIB

Wanita 53 Tahun di Way Kanan Lampung Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah

13 February 2025 - 19:55 WIB

Kecelakaan Kerja di PT Triplek Minggok Indonesia, Ketua F-SPTI/SPSI Lampung Tengah Desak Perusahaan Bertanggung Jawab

13 February 2025 - 19:49 WIB

Polisi Ungkap Ada Dua Pegawai Damri Korban Penganiayaan oleh Sopir Pajero asal Lampung Tengah

13 February 2025 - 18:59 WIB

Gerak Cepat Koperindag Tangamus, Tertibkan Pedagang Ikan Berjualan di Jalan Pasar Kota Agung

13 February 2025 - 10:45 WIB

Trending di Lampung