Prioritastv.com, Lampung – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua pegawai DAMRI, Juriansyah (JU), sopir Pajero asal Lampung Tengah, mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya dan berharap bisa menyelesaikan masalah ini dengan damai.
“Tentu saya sangat menyesal. Saya sangat menyesal, kenapa saya harus begini. Tapi sekali lagi, ini tidak ada kesengajaan. Saya hanya spontan. Saya hanya ingin mengisi BBM karena saya ingin pulang ke kampung,” kata Juriansyah dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis 13 Februari 2025.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban atas tindakannya dan berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Yang pertama, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan saya. Yang kedua, tentunya saya sangat berharap bagaimana persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, dengan damai, sehingga ke depannya bisa lebih baik dan saya bisa menjalin hubungan baik dengan keluarga korban,” tandasnya.
Meskipun Juriansyah mengungkapkan penyesalannya, polisi tetap memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan telah menetapkannya sebagai tersangka.
Kini, JU ditahan di Mapolsek Kedaton dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban terluka. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, beredar video penganiayaan menggunakan senjata tajam pengemudi Pajero BE 733 VIN yang melukai sopir dan kondektur di SPBU Rajabasa Bandar Lampung pada Minggu 9 Februari 2025, lalu. (Erwin)