Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra bersama tim gabungan meninjau harimau Sumatra yang masuk ke dalam kandang jebak di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada Senin 17 Februari 2025.
Harimau tersebut rencananya akan segera direlokasi melalui koordinasi antara Polres Pesisir Barat, Kodim 0422/LB, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, serta instansi terkait lainnya.
Dalam kunjungannya, Kapolres Pesisir Barat menyampaikan beberapa fakta terkait peristiwa tersebut bahwa populasi harimau Sumatra dikawasan hutan di pesisir barat masih banyak dan perlu dilestarikan bersama.
Selain itu, bahwasanya harimau yang ada memang sudah memasuki lingkungan warga dan memangsa ternak warga, kandang jebak berada dilokasi HPL milik pemerintah sehingga keberadaanya harus di relokasi sebelum menjadi konflik dengan warga.
Terakhir, sejak adanya laporan kemunculan harimau yang makan ternak warga, belum ada warga pesisir barat yang diserang atau dimakan oleh harimau.
Kapolres Pesisir Barat mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, BKSDA, Polisi Hutan (Polhut), Pemkab Pesisir Barat, serta masyarakat, yang telah membantu dalam penangkapan harimau ini.
“Harimau ini akan segera direlokasi. Kami mengimbau masyarakat yang kehilangan hewan ternak akibat serangan satwa liar agar segera melapor ke aparat desa atau pemerintah daerah, sehingga dapat ditindaklanjuti tanpa harus melakukan perburuan liar,” ujarnya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi. Ia menegaskan bahwa setiap hewan dalam ekosistem memiliki peran penting dalam rantai makanan. Jika perburuan liar terus terjadi, maka harimau akan kesulitan mendapatkan makanan di hutan dan semakin sering masuk ke wilayah pemukiman untuk mencari mangsa.
“Kami dari kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perburuan satwa yang dilindungi serta tidak melakukan perambahan hutan, karena hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati,” tegas Kapolres.
Saat ini, harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) tersebut diamankan dengan menutup kandang menggunakan terpal biru sambil menunggu kedatangan dokter hewan dan tim ahli untuk pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut.
Diketahui, seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) berhasil tertangkap dalam kandang jebak yang dipasang di kawasan perkebunan Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.(Suroso)