Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Seorang warga Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap polisi dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 13.28 WIB di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang, Lampung.
Pelaku berinisial GP (25), seorang pengangguran asal Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan berhasil ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau, BE 2409 TO, serta uang tunai Rp 640 ribu, yang merupakan bagian dari hasil penjualan sepeda motor Honda Scoopy yang sebelumnya telah dicuri.
Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, mengatakan pelaku GP ditangkap pada Jumat 21 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
“Kami berhasil menangkap pelaku curanmor yang telah beraksi di Kampung Penawar Rejo. Ia ditangkap saat sedang berhenti di pinggir jalan di wilayah Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I,” kata Kompol Haryono, Sabtu 22 Februari 2025.
Kompol Haryono menyebut, pihaknya juga masih memburu rekan GP, yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Kami juga terus mencari keberadaan sepeda motor Honda Scoopy, BE 2270 TS, yang juga menjadi korban pencurian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua korban, pencurian bermula sepeda motor mereka diparkirkan di samping Toko Gipsum Swastika, Kampung Penawar Rejo, pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
Korban bekerja sebagai karyawan toko, bersama tiga saksi lainnya dan sekitar pukul 17.00 WIB, saat hendak pulang, para korban menuju ke parkiran dan mendapati dua motor mereka, yakni Kawasaki KLX dan Honda Scoopy, telah hilang. Mereka berusaha mencari di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan.
“Mengetahui kendaraan mereka raib, para korban langsung melapor ke Mapolsek Banjar Agung. Sehingga kami segera melakukan penyelidikan dan menangkap GP beserta barang bukti satu unit sepeda motor,” jelasnya.
Saat ini, pelaku GP telah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron,” tandasnya. (Prabu)