Prioritastv.com, Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) mengeluarkan instruksi tegas terkait larangan penahanan ijazah siswa, pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), dan kewajiban mengikuti study tour yang memberatkan wali murid.
Hal itu disampaikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico dan menegaskab bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada sekolah, kepala sekolah, atau guru yang melanggar aturan, terutama terkait penahanan ijazah, pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), serta kewajiban mengikuti study tour yang memberatkan orang tua murid.
“Seluruh satuan pendidikan tidak boleh lagi menahan ijazah siswa, melakukan pemotongan dana PIP, dan mewajibkan siswa mengikuti study tour yang bisa membebani wali murid,” kata Thomas Amirico dalam kegiatan pembinaan kepala sekolah dan guru SMAN, SMKN, SLBN, dan Cabang Dinas Wilayah I di GOR Wayhandak, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Sabtu 22 Februari 2025.
Selain menegaskan larangan tersebut, Gubernur Lampung juga menargetkan berbagai program inovasi di dunia pendidikan, yang mencakup peningkatan prestasi akademik, pembinaan karakter siswa, serta pengembangan sarana dan prasarana sekolah secara berkala.
“Kami akan melakukan evaluasi sebelum dan sesudah peningkatan sarana dan prasarana. Saya ingin melihat progresnya setiap tahun, termasuk peningkatan akademik siswa,” ujar Thomas.
Tak hanya itu, Thomas juga menegaskan bahwa akan dilakukan uji kompetensi bagi kepala sekolah untuk memastikan mereka mampu memimpin dan mengelola sekolah dengan baik.
“Kami akan mengecek langsung bagaimana kepala sekolah berkomunikasi dan mengelola manajemen sekolahnya. Yang merasa hebat dan bekerja dengan baik, akan diuji,” tambahnya.
Thomas berharap kebijakan ini dapat dipahami dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait.
“Kami hadir sebagai sahabat dan mitra, bukan sebagai ancaman. Mari kita bersama-sama mencari solusi terbaik dan bersinergi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Lampung,” tutupnya.
Kegiatan ini juga menjadi ajang pembinaan dan sosialisasi terkait larangan dalam instruksi Gubernur, sekaligus penyampaian target program inovasi yang harus dijalankan oleh setiap satuan pendidikan. (Erwin)