Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Puluhan masyarakat Kecamatan Limau menghadiri sosialisasi dan penguatan dukungan terhadap rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Cukuh Bandakh Lima di Balai Pekon Kuripan, Senin 24 Februari 2025.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perkembangan terbaru terkait pembentukan DOB Cukuh Bandakh Lima, yang kini telah mencapai tahapan legal standing.
Gagasan pemekaran wilayah ini muncul sebagai respons terhadap minimnya pembangunan infrastruktur yang masih dirasakan oleh masyarakat di wilayah tersebut. DOB Cukuh Bandakh Lima direncanakan mencakup Kecamatan Bulok, Kecamatan Limau, Kecamatan Cukuh Balak, Kecamatan Kelumbayan Barat, dan Kecamatan Kelumbayan.
Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari Fraksi Partai Gerindra, Herlan Adianto, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan DOB ini.
“Kita harus memberikan dukungan penuh terhadap niat baik ini agar kita bisa lebih mandiri dalam menentukan arah pembangunan ke depan,” ujarnya.
Namun, Herlan juga meminta Tim Kecil Presidium DOB Cukuh Bandakh Lima untuk memberikan penjelasan lebih lanjut kepada masyarakat mengenai progres yang telah dicapai.
“Ini sangat penting karena sejauh ini masyarakat hanya mendapatkan informasi melalui media,” katanya.
Ketua Harian Presidium DOB Cukuh Bandakh Lima, Rusli Shoheh, menjelaskan bahwa pemekaran wilayah bertujuan untuk mempercepat pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.
“Dengan wilayah yang lebih kecil dan lebih terkontrol, kesejahteraan masyarakat bisa lebih cepat tercapai,” ujarnya.
Rusli juga menegaskan bahwa rencana pembentukan DOB ini sudah memenuhi syarat secara geografis, demografis, ekonomi, dan administratif.
”
Saya yakin, jika Kabupaten Cukuh Bandakh Lima terbentuk, pendapatan daerah bisa meningkat dengan mengoptimalkan potensi yang ada,” tambahnya.
Rusli berharap masyarakat di wilayah yang terdampak dapat memberikan dukungan penuh.
“Saya harap seluruh elemen masyarakat mendukung penuh rencana ini agar segera terwujud,” tegasnya.
Diketahui, sejak musyawarah besar pada 18 Juni 2024 di Bandar Lampung, berbagai upaya terus dilakukan untuk mempercepat realisasi DOB ini.
Pada Jumat, 14 Februari 2025, sejumlah tokoh dari lima kecamata Bulok, Limau, Cukuh Balak, Kelumbayan, dan Kelumbayan Bara telah mendatangi kantor notaris Fahrul Rozi di Bandar Lampung.
Langkah ini dilakukan untuk menegaskan legalitas perjuangan pemekaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Herdi)