Prioritastv.com, Tulang Bawang – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus 5 (lima) pelaku spesialis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kabel milik PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang terjadi hari Rabu (05/02/2025), sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
5 (lima) pelaku spesialis curat kabel milik PLN yang diringkus Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang yakni berinisial HS (34), PA (20), MO (53), HO (38), dan MS (41). Mereka semua merupakan warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Selain itu, juga turut diamankan barang bukti (BB) berupa kendaraan roda empat merek Daihatsu Grand Max Pick Up warna putih, BE 8092 AD, 3 (tiga) buah gergaji besi, 2 (dua) bilah senjata tajam (sajam), 6 (enam) unit handphone (HP) berbagai merek, gunting panjang, pisau dapur, pisau cutter, tang, satu pucuk senjata api (senpi) ilegal jenis FN warna silver berikut 6 (enam) butir amunisi aktif call 4,55 mm, dan satu pucuk senpi ilegal jenis FN warna hitam berikut 6 (enam) butir amunisi aktif call 9 mm.
“5 (lima) pelaku spesialis curat kabel milik PLN yang diringkus oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang setelah dilakukan pengecekan semua urinenya positif mengandung narkoba, dan diperkuat oleh keterangan para pelaku bahwa sebelum melakukan aksinya mereka menggunakan narkoba jenis sabu terlebih dahulu,” ucap Wakapolres Tulang Bawang, Kompol David J Sianipar, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Kamis (27/02/2025).
Lanjutnya, para pelaku diringkus oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat hendak meninggalkan lokasi pencurian, yang mana saat itu petugas kami memang sedang melaksanakan patroli hunting karena laporan dari pihak PLN sering hilangnya kabel MVTIC milik mereka.
“Menurut keterangan dari pihak PLN, kerugian yang dialami akibat pencurian kabel yang dilakukan oleh para pelaku ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, dan saat diringkus oleh Tekab 308 Presisi ditemukan kabel MVTIC yang sudah dipotong-potong sepanjang 2 (dua) meter di dalam mobil grand max pick up yang digunakan oleh para pelaku. Kabel-kabel tersebut nantinya diambil bagian tembaganya untuk dijual,” papar perwira Alumni Akpol 2007.
Wakapolres menambahkan, para pelaku spesialis curat kabel PLN yang diringkus Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan pasal berlapis guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Untuk pencurian kabel dikenakan Pasal 363 ayat ke-4 dan ke-5 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, sedangkan kepemilikan senpi dan amunisi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun,” imbuh perwira dengan melati satu dipundaknya. (Prabu)