Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung -Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, menegaskan komitmen bank terhadap prinsip zero tolerance to fraud terkait dugaan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.
“Ini pertama kali terungkap berkat pengawasan internal BRI. Kami selalu berkomitmen untuk menegakkan prinsip zero tolerance to fraud. Kasus ini merupakan hasil pengungkapan internal kami,” kata Muh. Syarifudin dalam keterangannya, Kamis 6 Maret 2025.
Sebagai bentuk ketegasan, BRI telah menjatuhkan sanksi kepada oknum yang terbukti terlibat dalam penyimpangan tersebut. “Oknum pekerja yang terbukti melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan internal BRI,” tegasnya.
Pihak BRI juga mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini dan menyatakan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum dan akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang agar kasus ini dapat diungkap dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, Syarifudin menegaskan bahwa BRI, sebagai bank berstatus pelat merah, selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan tidak mentoleransi segala bentuk penyimpangan.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menggeledah tiga lokasi dalam rangka pengusutan dugaan korupsi dana KUR. Pengusutan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan bahwa program pemerintah tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
BRI berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam seluruh layanannya demi memberikan kepercayaan serta keamanan bagi nasabah dan masyarakat luas. (Davit)