Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 6 Mar 2025 00:05 WIB ·

Penganiayaan Maut di Lampung Tengah, RN Terancam 15 Tahun Penjara


 Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Mangara Panjaitan saat memberikan keterangan pers, Rabu 5 Maret 2025. Perbesar

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Mangara Panjaitan saat memberikan keterangan pers, Rabu 5 Maret 2025.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Pihak kepolisian resmi menetapkan RN (51), warga Kampung Negeri Agung, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian HI (60), seorang petani asal Dusun 4 Bambu Kuning, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.

Kasus ini terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Korban mengalami luka tusuk di bagian perut akibat senjata tajam jenis pisau laduk.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Mangara Panjaitan, dalam keterangan resminya pada Rabu (5/3/2025), menyebut bahwa insiden ini diduga dipicu oleh sengketa batas lahan antara korban HI dan AN, yang merupakan adik kandung tersangka RN.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula ketika korban HI pergi ke kebun sekitar pukul 15.00 WIB dan mendapati patok tanah telah bergeser. Merasa curiga, ia pulang dan menceritakan hal tersebut kepada istrinya, RA, sebelum akhirnya mendatangi rumah AN untuk menanyakan persoalan tersebut.

Setelah sempat terjadi perdebatan, HI, AN, dan RN sepakat pergi ke kebun guna melihat langsung kondisi patok tanah. Namun, dalam perjalanan, terjadi insiden yang menyebabkan HI mengalami luka tusuk di perut.

“Korban sempat kembali ke rumah dalam kondisi terluka dan meminta pertolongan istrinya untuk dibawa ke rumah sakit. Sayangnya, nyawanya tak tertolong setelah menjalani perawatan medis,” kata AKP Mangara.

Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, polisi menetapkan RN sebagai tersangka. Sementara itu, keberadaan AN hingga kini masih dalam pencarian.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain, sebilah senjata tajam jenis golok bersarung kayu milik korban, Baju kaos putih berlumuran darah.

Selain itu, sebuah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan oleh pelaku dan tikar berwarna coklat yang digunakan korban saat beristirahat setelah mengalami luka tusuk.

Dari hasil pemeriksaan, RN mengakui telah menusuk korban HI menggunakan pisau miliknya.

Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta di balik kejadian ini, termasuk mencari keberadaan AN.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan konflik guna menghindari tindakan yang berujung pada tindak pidana. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jajaran DPC Apdesi Tanggamus Hadiri Buka Bersama Gubernur Lampung

6 March 2025 - 04:28 WIB

Sambut Buka Puasa Ramadhan, Satreskrim Polres Tanggamus Berbagi Takjil

6 March 2025 - 04:21 WIB

Pertama Kalinya Buka Bersama Bupati dan Wabup Tanggamus di Islamic Center, 3.800 Nasi Kotak dan 500 Hidangan Prasmanan Disiapkan

5 March 2025 - 23:38 WIB

Gerak Cepat Camat Talang Padang Tanggamus Tanggapi Informasi Warga Terkait Sampah di TPS Pasar

5 March 2025 - 23:21 WIB

Istri Bupati Tanggamus Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid, Terlebih di Bulan Ramadhan

5 March 2025 - 23:06 WIB

Masjid Al Bakrie Lampung Gelar Sholat Tarawih Selama Ramadhan, Terbuka untuk Umum

5 March 2025 - 22:40 WIB

Trending di Bandar Lampung