Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Bupati Pringsewu, Lampung, Riyanto Pamungkas, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Pringsewu pada Senin 10 Maret 2025.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, turut dihadiri oleh Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, serta berbagai elemen masyarakat.
Dalam pemaparannya, Bupati Riyanto Pamungkas menegaskan bahwa LKPJ merupakan agenda tahunan yang diatur dalam undang-undang dan disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024. Dokumen ini juga menjadi bagian dari tahun terakhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026.
“Peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 Tahun 2020 mengamanatkan bahwa LKPJ harus disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD setahun sekali, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
LKPJ 2024 yang disampaikan terdiri dari empat bagian utama, yaitu: Pendahuluan mengenai Pemerintah Daerah. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan.
Di akhir penyampaiannya, Bupati Riyanto menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan masyarakat Kabupaten Pringsewu atas dukungan mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pringsewu, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD serta seluruh masyarakat yang telah bersama-sama mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan di daerah ini,” tutupnya.(Samuel)