Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 10 Mar 2025 22:19 WIB ·

Polisi Kembali Tangkap Pemuda Pesawaran, Tersangka Baru Begal Modus Tawuran di Pringsewu, Berperan Bacok Korban


 Tersangka saat digiring ke Sel Tahanan Polsek Gading Rejo, Senin 10 Maret 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu. Perbesar

Tersangka saat digiring ke Sel Tahanan Polsek Gading Rejo, Senin 10 Maret 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi kembali menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus tawuran yang terjadi di Jalan Lintas Barat, Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu pada 15 Februari 2025, lalu.

Pelaku yang ditangkap berinisial MAR alias Ardan (18), warga Desa Waylayap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Ia diduga terlibat dalam aksi curas yang mengakibatkan korban, Dimas Kurniawan (17), mengalami luka-luka serta kehilangan sepeda motor dan ponsel miliknya.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, menjelaskan bahwa penangkapan MAR merupakan hasil pengembangan dari pengakuan dua tersangka yang lebih dulu diamankan, yakni RA alias Bowo (17) dan AP (18).

“Tersangka MAR alias Ardan kami ringkus saat melintas di Jalan Raya Gadingrejo pada Sabtu dini hari (8/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar AKP Herman dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Senin (10/3/2025).

AKP Herman menambahkan, dalam aksi kejahatan ini, MAR berperan aktif dengan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis klewang.

“Saat ini, MAR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Gadingrejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Lintas Barat Sumatera, Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Gadingrejo, pada Sabtu (15/2/2025) dini hari.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap dua pelaku, yakni RA alias Bowo dan AP, yang keduanya merupakan warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

RA alias Bowo ditangkap pertama kali di sekitar Tugu Pengantin, Gedong Tataan, pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan keterangannya, polisi kemudian menangkap AP satu jam kemudian di rumahnya di Desa Sukaraja, Gedong Tataan.

Dalam aksinya, para pelaku mengeroyok korban hingga mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya. Selain itu, mereka merampas barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor Honda Beat dan ponsel iPhone 11.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa aksi perampasan ini merupakan bagian dari praktik dalam tawuran yang mereka lakukan sebelumnya.

Mereka menyebut bahwa mengambil barang dari lawan tawuran sudah menjadi kebiasaan. Bahkan, mereka berencana mengembalikan sepeda motor korban jika korban membayar uang tebusan sebesar Rp1,5 juta.

Dengan penangkapan MAR alias Ardan, Polsek Gadingrejo terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini. (Samuel)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Lampung RMD Kunjungi Lampung Utara, Ground Breaking Ruas Jalan Kotabumi – Bandar Abung

10 March 2025 - 23:43 WIB

Kebakaran Rumah di Rajabasa Bandar Lampung, Dua Mobil Terdampak, Kerugian Capai Ratusan Juta

10 March 2025 - 23:32 WIB

Puluhan Narapidana Kabur dari Lapas II B Kutacane Aceh Menjelang Berbuka Puasa

10 March 2025 - 23:16 WIB

Komunitas Tanggamus Membaca Harap Perhatian Pemerintah untuk Perluas Akses Literasi

10 March 2025 - 22:58 WIB

Masyarakat Donasikan Buku untuk Taman Baca Gratis di Taman Soekarno Kota Agung Tanggamus

10 March 2025 - 22:52 WIB

Bhabinkamtibmas Bersama Warga dan Kakon Negeri Agung BNS Tanggamus Gotong Royong Perbaiki Jalan Lubang Lintas Barat

10 March 2025 - 20:19 WIB

Trending di Lampung