Prioritastv.com, Way Kanan, Lampung – Seorang pria berinisial HJ (21), warga Desa Mulang Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap oleh petugas gabungan Polsek Negeri Besar dan Sat Samapta Polres Way Kanan saat sedang tidur di asrama sebuah perusahaan swasta di Negeri Besar. HJ diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di lahan parkir kantor perusahaan tersebut.
Kapolsek Negeri Besar, Ipda Sobrun, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Kamis 6 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo hitam dengan nomor polisi B 3071 BMA sebelum pergi bekerja ke kebun tebu menggunakan truk.
Ketika korban kembali ke kantor sekitar pukul 15.00 WIB, sepeda motornya sudah hilang. Korban melapor ke petugas keamanan perusahaan, lalu bersama saksi mengecek rekaman CCTV yang menunjukkan seseorang mencuri kendaraan tersebut.
“Berdasarkan bukti rekaman CCTV, petugas keamanan dan anggota Samapta Polres Way Kanan melakukan pencarian sehingga pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB, HJ ditemukan sedang tidur di asrama perusahaan tanpa perlawanan,” kata Ipda Sobrun, Senin 10 Maret 2025.
Saat penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo hitam beserta satu buah BPKB. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Negeri Besar untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. (Erwin)