Menu

Mode Gelap
Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya ! Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya ! Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

Lampung

Turut Sita Senpi Rakitan, Polres Lampung Tengah Ungkap 21 Kasus Narkoba Dengan 30 Tersangka

badge-check


					Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit bersama pejabat utama saat menggelar konfrensi pers, Senin 10 Maret 2025. Perbesar

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit bersama pejabat utama saat menggelar konfrensi pers, Senin 10 Maret 2025.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap 21 kasus narkotika dengan menangkap 30 tersangka yang terdiri dari bandar, kurir, dan pengguna sabu-sabu.

Dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah pada Senin (10/3/2025), Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit mengungkapkan bahwa sejak Februari hingga awal Maret 2025, pihaknya telah mengamankan 38 orang.

Dari jumlah tersebut, 10 orang merupakan bandar, 8 orang pemakai, dan 12 orang berperan sebagai kurir. Sementara itu, 8 orang lainnya telah dikirim ke BNNK Kota Metro untuk menjalani rehabilitasi.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk sabu-sabu seberat 45,12 gram, ganja 3 gram, ekstasi 5 butir, senjata api rakitan dengan 4 butir amunisi, dua unit HT Wilan, serta dua unit timbangan digital.

Salah satu tersangka yang menjadi target operasi berinisial AS ditangkap di ladang singkong di Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

“Dari tangan AS, petugas mengamankan 6 bungkus plastik berisi sabu seberat 6,65 gram serta berbagai peralatan pengemasan dan alat konsumsi sabu,” kata AKBP Andik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lampung Tengah.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwajib. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya

19 September 2025 - 15:20

Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina

19 September 2025 - 14:56

Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya !

19 September 2025 - 14:48

Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya !

19 September 2025 - 13:07

Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV

19 September 2025 - 12:43

Trending di Jakarta