Prioritastv.com,Lampung Tengah – Polisi menangkap seorang pria berinisial FBR (26), pelaku perampokan di agen BRI-Link Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO dalam peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, lalu.
Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan bahwa pelaku melakukan aksi kekerasan terhadap karyawan BRI-Link, LM (27), sebelum merampas tas berisi uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.
“Pelaku datang secara tiba-tiba, langsung memukul wajah korban, mencekik leher, serta memukul punggungnya beberapa kali sebelum merebut tas selempang berisi uang,” kata Iptu Sunarto saat Selasa 11 Maret 2025.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan segera melapor ke Polsek Seputih Mataram.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi kedua pelaku berasal dari Kecamatan Terbanggi Besar.
“FBR akhirnya ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat kemarin Senin (10/3/2025),” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tas selempang milik korban, uang tunai sisa hasil perampokan sebesar Rp 113.000, serta barang bukti lainnya.
“Pelaku FBR dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara hingga 9 tahun,” tegas Iptu Sunarto.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek mengimbau pelaku untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan, terutama di tempat usaha yang melibatkan transaksi keuangan.
Pihak kepolisian juga terus meningkatkan patroli guna mencegah aksi kriminalitas serupa di wilayah Lampung Tengah. (Erwin)