Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 12 Mar 2025 09:56 WIB ·

Curi Motor di Tulang Bawang, Pemuda Asal Mesuji Dibekuk saat Melintas di Jalan Raya, Dua Rekannya DPO


 Tersangka setelah ditangkap Polsek Rawajitu Selatan, Rabu 12 Maret 2025 | Dok. Humas Polres Tulang Bawang. Perbesar

Tersangka setelah ditangkap Polsek Rawajitu Selatan, Rabu 12 Maret 2025 | Dok. Humas Polres Tulang Bawang.

Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Seorang pemuda asal Mesuji diringkus polisi setelah diketahui mencuri sepeda motor di wilayah Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku, berinisial AA (19), pengangguran asal Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, ditangkap saat melintas di Jalan Poros Kampung Wono Agung,  Rawa Jitu Selatan, pada Senin (10/3) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan, AKP Bambang Heryanto, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan tersangka pencurian sepeda motor yang terjadi di Gudang Lelang UD Rizki, Kampung Gedung Karya Jitu, pada Senin (29/1) sekitar pukul 23.30 WIB.

Modus operandi tersangka melakukan kejahatannya terhadap korban, Nurhadi (24), seorang wiraswasta asal Kampung Gedung Karya Jitu, awalnya tengah tidur di dalam gudang tempat kejadian.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tiga orang pria mengetuk pintu gudang dan meminta izin untuk menginap. Salah satu dari mereka dikenali oleh korban, sehingga ia mengizinkan mereka masuk tanpa rasa curiga.

“Namun, sekitar pukul 23.30 WIB, korban terbangun dan mendapati bahwa ketiga pria tersebut sudah tidak ada, begitu pula sepeda motor miliknya, Honda Beat warna putih BE 3890 TI, yang disimpan di dalam gudang,” kata AKP Bambang Heryanto.

Setelah korban melapor dan dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap AA yang diduga kuat sebagai salah satu pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih BE 3890 TI, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Honda Beat BE 3890 TI

Kapolsek AKP Bambang Heryanto menegaskan bahwa pelaku telah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian ini,” tegasnya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 124 kali

Baca Lainnya

Jelang Lebaran, 510 TKD Pesisir Barat Dirumahkan

12 March 2025 - 23:49 WIB

Pembangunan Ruas Jalan Provinsi Lampung Pringsewu-Kalirejo Lampung Tengah Dimulai, Segini Panjangnya !

12 March 2025 - 23:29 WIB

Tata Kelola Daerah Pesisir, Bupati Tanggamus Moh Saleh Asnawi Gandeng Green Blue Korea Selatan

12 March 2025 - 23:07 WIB

Polisi Baberkan Penemuan Mayat Nelayan Tenggelam di Cukuh Balak Tanggamus

12 March 2025 - 20:37 WIB

Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil CRV di Pringsewu, Uang Rp246 Juta Raib

12 March 2025 - 18:59 WIB

Ramadhan ke 11, Musibah Nelayan Cukuh Balak Tanggamus Tenggelam di Laut

12 March 2025 - 14:03 WIB

Trending di Lampung