Menu

Mode Gelap

Lampung

Dugaan Penguasaan Lahan Hampir Setengah Luas TNBBS oleh Oknum Besar, GERMASI dan Lembaga Konservasi 21 Desak Investigasi

badge-check
Editor    : Davit Segara


Kolase foto ilustrasi buah kopi hasil di tanah TNBBS dan Founder Masyarakat Independent GERMASI, Ridwan Maulana serta aktivis lingkungan dari Lembaga Konservasi 21, Ir. Edy Karizal | Dok. Istimewa. Perbesar

Kolase foto ilustrasi buah kopi hasil di tanah TNBBS dan Founder Masyarakat Independent GERMASI, Ridwan Maulana serta aktivis lingkungan dari Lembaga Konservasi 21, Ir. Edy Karizal | Dok. Istimewa.

Prioritastv.com, Lampung Barat – Alih fungsi lahan di Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data, dari total 57.530 hektare kawasan hutan TNBBS yang berada dalam wilayah Kabupaten Lampung Barat, sekitar 21.925 hektare telah beralih fungsi menjadi perkebunan kopi robusta.

Founder Masyarakat Independent GERMASI, Ridwan Maulana, CPL.CDRA, mencurigai adanya indikasi penguasaan lahan oleh pihak tertentu yang menggunakan masyarakat sebagai tameng. Menurutnya, luasnya lahan yang telah berubah fungsi menunjukkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak berpengaruh.

“Kami melihat ada kejanggalan dalam alih fungsi lahan ini. Tidak mungkin lahan seluas itu dikuasai oleh masyarakat secara individu tanpa ada peran atau campur tangan pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan besar,” ujar Ridwan.

Senada dengan Ridwan, aktivis lingkungan dari Lembaga Konservasi 21, Ir. Edy Karizal, menilai bahwa kerusakan hutan yang masif ini tidak lepas dari peran perusahaan-perusahaan yang menikmati hasil dari perkebunan kopi ilegal di kawasan konservasi.

“Perusahaan-perusahaan ini menikmati manisnya hasil haram kopi robusta dari kawasan hutan tanpa harus memiliki lahan sendiri, tanpa butuh tenaga kerja, cukup mendukung petani dari sisi budidaya dan pemasaran. Mereka diuntungkan secara besar-besaran sementara hutan terus dirusak,” tegas Edy.

Ia juga mengkritik pemerintah daerah yang dinilai membiarkan atau bahkan mendukung masuknya masyarakat ke kawasan hutan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang.

“Pemda Lambar harus bertanggung jawab atas kerusakan ini. Mereka mendukung kepentingan konstituen dalam jangka pendek tanpa memikirkan bahwa tindakan ini merugikan banyak pihak dalam skala lebih besar,” tambahnya.

Alih fungsi lahan secara besar-besaran ini juga berpotensi menimbulkan dampak ekologis yang serius, seperti hilangnya sumber mata air, meningkatnya risiko bencana tanah longsor dan banjir, serta hilangnya habitat satwa liar.

Atas kondisi ini, GERMASI dan Lembaga Konservasi 21 mendesak Pemerintah Pusat, TNI, Balai Besar TNBBS, serta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Agung RI, untuk turun tangan dan mengusut keterlibatan oknum-oknum yang diduga menguasai lahan secara ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan ini. Namun, berbagai pihak terus mendorong transparansi dan penegakan hukum agar kawasan konservasi tidak semakin terancam oleh kepentingan kelompok tertentu. (Kamto Winendra)

👁 Dibaca 14 Kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kadiv Humas Polri Sandi Nugroho Geser Andi Rian Jabat Kapolda Sumatera Selatan

24 Januari 2026 - 09:58 WIB

Owner Saung Bangkit Kota Agung Klarifikasi Keluhan Harga Makanan yang Viral di Media Sosial, Tunjukkan Nota Pembelian

23 Januari 2026 - 21:32 WIB

Anjing Pelacak K9 Diterjunkan Cari Pensiunan Guru Pringsewu yang Hilang

23 Januari 2026 - 20:21 WIB

Sebulan Bersembunyi di Hutan, Buronan Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Akhirnya Diamankan Polisi di Pesawaran

23 Januari 2026 - 18:25 WIB

Kerap Lepaskan Tembakan Takuti Warga, Pria Pemilik Senjata Api Rakitan di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

23 Januari 2026 - 15:20 WIB

Trending di News