Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 14 Mar 2025 13:33 WIB ·

Dugaan Penguasaan Lahan Hampir Setengah Luas TNBBS oleh Oknum Besar, GERMASI dan Lembaga Konservasi 21 Desak Investigasi


 Kolase foto ilustrasi buah kopi hasil di tanah TNBBS dan Founder Masyarakat Independent GERMASI, Ridwan Maulana serta aktivis lingkungan dari Lembaga Konservasi 21, Ir. Edy Karizal | Dok. Istimewa. Perbesar

Kolase foto ilustrasi buah kopi hasil di tanah TNBBS dan Founder Masyarakat Independent GERMASI, Ridwan Maulana serta aktivis lingkungan dari Lembaga Konservasi 21, Ir. Edy Karizal | Dok. Istimewa.

Prioritastv.com, Lampung Barat – Alih fungsi lahan di Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data, dari total 57.530 hektare kawasan hutan TNBBS yang berada dalam wilayah Kabupaten Lampung Barat, sekitar 21.925 hektare telah beralih fungsi menjadi perkebunan kopi robusta.

Founder Masyarakat Independent GERMASI, Ridwan Maulana, CPL.CDRA, mencurigai adanya indikasi penguasaan lahan oleh pihak tertentu yang menggunakan masyarakat sebagai tameng. Menurutnya, luasnya lahan yang telah berubah fungsi menunjukkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak berpengaruh.

“Kami melihat ada kejanggalan dalam alih fungsi lahan ini. Tidak mungkin lahan seluas itu dikuasai oleh masyarakat secara individu tanpa ada peran atau campur tangan pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan besar,” ujar Ridwan.

Senada dengan Ridwan, aktivis lingkungan dari Lembaga Konservasi 21, Ir. Edy Karizal, menilai bahwa kerusakan hutan yang masif ini tidak lepas dari peran perusahaan-perusahaan yang menikmati hasil dari perkebunan kopi ilegal di kawasan konservasi.

“Perusahaan-perusahaan ini menikmati manisnya hasil haram kopi robusta dari kawasan hutan tanpa harus memiliki lahan sendiri, tanpa butuh tenaga kerja, cukup mendukung petani dari sisi budidaya dan pemasaran. Mereka diuntungkan secara besar-besaran sementara hutan terus dirusak,” tegas Edy.

Ia juga mengkritik pemerintah daerah yang dinilai membiarkan atau bahkan mendukung masuknya masyarakat ke kawasan hutan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang.

“Pemda Lambar harus bertanggung jawab atas kerusakan ini. Mereka mendukung kepentingan konstituen dalam jangka pendek tanpa memikirkan bahwa tindakan ini merugikan banyak pihak dalam skala lebih besar,” tambahnya.

Alih fungsi lahan secara besar-besaran ini juga berpotensi menimbulkan dampak ekologis yang serius, seperti hilangnya sumber mata air, meningkatnya risiko bencana tanah longsor dan banjir, serta hilangnya habitat satwa liar.

Atas kondisi ini, GERMASI dan Lembaga Konservasi 21 mendesak Pemerintah Pusat, TNI, Balai Besar TNBBS, serta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Agung RI, untuk turun tangan dan mengusut keterlibatan oknum-oknum yang diduga menguasai lahan secara ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan ini. Namun, berbagai pihak terus mendorong transparansi dan penegakan hukum agar kawasan konservasi tidak semakin terancam oleh kepentingan kelompok tertentu. (Kamto Winendra)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Tiga Orang Ikut Terseret

18 April 2025 - 02:59 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nelayan di Way Rarem Lampung Utara, Tersangka Peragakan 26 Adegan

17 April 2025 - 22:59 WIB

Pesilat Muda Lampung Barat Berjaya di Kejuaraan Pencak Silat Lampung Begawi Open 2025, Raih 12 Medali

17 April 2025 - 22:53 WIB

Usai Lebaran, Tiket Agrowisata Kelengkeng Sumberejo Tanggamus Turun, Kini Bisa Petik dan Bawa Pulang Buah

17 April 2025 - 22:42 WIB

Empat Lokasi Jadi Sasaran Utama Patroli Kota Presisi Samapta Polres Tulang Bawang

17 April 2025 - 22:11 WIB

Polres Tanggamus Terjunkan Ratusan Personel Amankan Ibadah Rangkaian Paskah Umat Nasrani di Sejumlah Gereja

17 April 2025 - 21:42 WIB

Trending di Lampung