Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 15 Mar 2025 22:02 WIB ·

Paman Bejat di Pugung Tanggamus, Lakukan Kejahatan Seksual Terhadap Keponakan Berusia 7 Tahun di Belakang Rumah


 Tersangka BS saat diamankan di Polres Tanggamus, Jumat 14 Maret 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus. Perbesar

Tersangka BS saat diamankan di Polres Tanggamus, Jumat 14 Maret 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus – Polisi mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, mengungkapkan pelaku inisial BS (24) merupakan paman dari korban berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Tersangka BS ditangkap pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, di kediamannya yang juga berada di Kecamatan Pugung, Tanggamus,” kata AKP Khairul Yassin mewakili Kapores Tanggamus AKBP Rivanda, Sabtu 15 Maret 2025.

Lanjutnya, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya kepada korban. “Pengakuan tersebut juga didukung oleh barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, kasus bermula saat seorang anak perempuan berusia 7 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SD mengalami pendarahan pada alat kelaminnya pada Minggu, 9 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat kejadian, ibu korban sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Palembang, sehingga korban tinggal bersama neneknya di Kecamatan Pugung.

Sang nenek yang melihat kondisi cucunya mengalami pendarahan awalnya mengira korban terjatuh. Ia kemudian menelepon ibu korban untuk memberitahukan kondisi tersebut.

Ibu korban yang tidak dapat pulang karena sedang bekerja di luar kota kemudian menghubungi kerabatnya untuk memeriksa kondisi anaknya.

“Korban awalnya tidak mau bercerita tentang apa yang terjadi. Setelah didekati dan dibujuk beberapa saat, akhirnya korban mengaku telah menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh pamannya sendiri,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku yang adalah paman korban melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban di sebuah selokan aliran air yang berada di belakang rumah pelaku.

“Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami pendarahan pada area kemaluannya,” jelasnya.

Saat ini tersangka BS ditahan di Polres Tanggamus bersama dengan barang bukti berupa satu stel pakaian anak warna ungu milik korban, satu lembar baju kemeja milik pelaku, satu lembar celana panjang milik pelaku, dan satu lembar celana dalam milik pelaku.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

“Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, sebagaimana kasus ini, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut,” tegasnya.

Ditambahkannya, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Tanggamus untuk pemulihan psikologis dan fisik pasca kejadian traumatis tersebut.

Polres Tanggamus juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Tanggamus untuk memberikan pendampingan lebih lanjut.

“Kami akan terus memantau kondisi korban dan memastikan anak mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang optimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasat mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orangtua dan keluarga, untuk selalu waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

“Kejahatan seksual terhadap anak seringkali dilakukan oleh orang terdekat atau yang dikenal oleh anak. Oleh karena itu, pengawasan dan komunikasi yang baik dengan anak menjadi sangat penting,” tutupnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 3,422 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawa Motor, Gadis Mungil Buruh PT GGP Humas Jaya Lampung Tengah Dilaporkan Hilang, Ini Ciri-Cirinya !

28 April 2025 - 12:50 WIB

Hujan Deras, Tiga Titik Longsor di Kelumbayan Tanggamus, Akses Jalan Terputus

28 April 2025 - 10:42 WIB

Gempa Bermagnitudo 2,8 Guncang Tanggamus Lampung Dini Hari Tadi

28 April 2025 - 10:20 WIB

Perdana, Gubernur Lampung RMD Kunjungi Tanggamus, Teken MoU dan Groundbreaking Jalan Provinsi

28 April 2025 - 09:29 WIB

Inisiatif Cegah Genangan, Warga Gading Junti Asri Ketapang Bandung Gotong Royong Bangun Selokan Baru

27 April 2025 - 22:22 WIB

Polsek Penawartama Ungkap Kasus Curat Uang Tunai 17 Juta, Berikut Modus Operandinya

27 April 2025 - 21:17 WIB

Trending di Kriminal