Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 18 Mar 2025 14:53 WIB ·

Satu Pelaku Pembobol Rumah di Talang Padang Tanggamus Ditangkap, Rekannya DPO


 Tersangka yang berhasil ditanhkap Polsek Talang Padang | Dok. Humas Polres Tanggamus. Perbesar

Tersangka yang berhasil ditanhkap Polsek Talang Padang | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Pekon Suka Bandung, Kecamatan Talang Padang.

Dalam kasus ini, satu pelaku berhasil ditangkap, sementara rekannya masih dalam pengejaran.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto menyatakan bahwa tersangka berinisial WR (20) ditangkap pada Kamis, 13 Maret 2025, sedangkan rekannya, AS, telah ditetapkan sebagai DPO.

“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari korban, Deri Ardiansyah (34), warga Pekon Suka Bandung.
Kejadian pencurian terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Iptu Agus, Selasa 18 Maret 2025.

Ia menyebut, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dan menaiki atap menggunakan tangga, lalu membuka genteng serta merusak kayu reng untuk masuk ke dalam warung.

Sejumlah barang berharga dicuri, termasuk satu unit handphone Redmi 6A warna hitam, dua tabung gas 5 kg, 12 bungkus rokok berbagai merek, serta uang tunai Rp220.000.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.600.000 dan segera melapor ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, WR mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia beraksi bersama AS, yang saat ini masih dalam pencarian.

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit handphone Redmi 6A, 10 bungkus rokok berbagai merek, satu kotak handphone Redmi 6A, serta dua tabung gas 5 kg.

Saat ini, WR telah diamankan di Polsek Talang Padang untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara polisi masih terus memburu AS. “Kami akan mengembangkan penyelidikan agar semua pelaku dapat ditangkap,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka WR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 2,437 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Saksikan Detik-detik Buaya Mainkan Tubuh Korban Sebelum Berhasil Dievakuasi di Sungai Semaka Tanggamus

30 June 2025 - 18:03 WIB

Seleksi Pengurus BUMD Pringsewu: Transparansi dipertanyakan, Meritokrasi Diragukan

30 June 2025 - 17:53 WIB

Ini Penjelasan Lengkap Polisi Terkait Tewasnya Warga Semaka Diserang Buaya di Pekon Sripurnomo

30 June 2025 - 17:45 WIB

BUMD PT. Pringsewu Jaya Sejahtera Catat Dividen 22 Juta dari Modal 5 Milyar, Tanda Tanya Menggantung di Tata Kelola Keuangan Daerah

30 June 2025 - 17:20 WIB

Menantu Korban Serangan Buaya Semaka Tanggamus Sebut Mertuanya Pamit Bersihkan Rumput

30 June 2025 - 15:41 WIB

Terkam Bagian Pinggang, Buaya Semaka Tanggamus Sempat Seret Korban 200 Meter

30 June 2025 - 15:36 WIB

Trending di Lampung