Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Pekon Suka Bandung, Kecamatan Talang Padang.
Dalam kasus ini, satu pelaku berhasil ditangkap, sementara rekannya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto menyatakan bahwa tersangka berinisial WR (20) ditangkap pada Kamis, 13 Maret 2025, sedangkan rekannya, AS, telah ditetapkan sebagai DPO.
“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari korban, Deri Ardiansyah (34), warga Pekon Suka Bandung.
Kejadian pencurian terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Iptu Agus, Selasa 18 Maret 2025.
Ia menyebut, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dan menaiki atap menggunakan tangga, lalu membuka genteng serta merusak kayu reng untuk masuk ke dalam warung.
Sejumlah barang berharga dicuri, termasuk satu unit handphone Redmi 6A warna hitam, dua tabung gas 5 kg, 12 bungkus rokok berbagai merek, serta uang tunai Rp220.000.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.600.000 dan segera melapor ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, WR mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia beraksi bersama AS, yang saat ini masih dalam pencarian.
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit handphone Redmi 6A, 10 bungkus rokok berbagai merek, satu kotak handphone Redmi 6A, serta dua tabung gas 5 kg.
Saat ini, WR telah diamankan di Polsek Talang Padang untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara polisi masih terus memburu AS. “Kami akan mengembangkan penyelidikan agar semua pelaku dapat ditangkap,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka WR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Herdi)