Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polisi mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan yang terjadi di Dusun IV, Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku, berinisial WO (50), yang merupakan warga setempat, ditangkap pada Senin pagi (24/3/2025) sekitar pukul 06.00 WIB setelah melarikan diri ke wilayah Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengungkapkan bahwa aksi kejahatan tersebut terjadi pada Jumat malam (21/3/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di rumah korban DS (54), seorang pedagang yang tinggal di Dusun IV, Kampung Sidodadi.
Dalam aksinya, pelaku tidak hanya merampok uang dan barang berharga, tetapi juga menghabisi nyawa istri korban, SLD (46).
Menurut Kapolres, motif di balik aksi keji ini adalah dendam akibat permasalahan utang-piutang. Pelaku merasa sakit hati karena korban sering menagih utangnya.
“Pelaku mengaku dendam akibat persoalan utang-piutang. Ia menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepalanya menggunakan kunci pas ukuran 36,” kata AKBP Andik Purnomo Sigit saat konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Senin (24/3/2025).
Dalam aksi brutalnya, pelaku lebih dulu menghantam kepala DS hingga pingsan sebelum menyerang istri korban hingga meninggal dunia.
Setelah melumpuhkan korban, WO dengan leluasa menggasak uang tunai, barang berharga, serta mesin ADC berikut kartu ATM.
Berkat kerja cepat tim Tekab 308, pelaku berhasil diringkus hanya dalam waktu 2×24 jam. Polisi menangkap WO di rumah kerabatnya di Lampung Selatan tanpa perlawanan.
“Ini adalah hasil kerja keras tim dan naluri kepolisian yang kuat. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti hasil kejahatan,” tambah Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 unit handphone, Uang tunai sebesar Rp53 juta, 1 tas coklat, 1 tas ransel hitam, 1 dompet beserta KTP korban dan 1 buah celana yang diduga dibeli dari hasil kejahatan
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, WO dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian.
“Pelaku terancam hukuman 15 hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup,” tegas Kapolres.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini, lanjut Kapolres, merupakan bukti komitmen Polres Lampung Tengah dalam memberantas tindak kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Kami akan terus bekerja maksimal demi keamanan masyarakat,” pungkasnya. (Erwin)