Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga menyebut dua dari lima tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil ditangkap merupakan residivis kasus serupa.
Kedua tersangka tersebut adalah Ariyansah alias A (25), warga Pekon Negeri Agung, Bandar Negeri Semuong, dan Anton Wijaya alias AW (44), warga Pekon Kalimiring, Kota Agung Barat.
“Dari pengungkapan kasus ini, di TKP Gisting, pelaku pertama, inisial A yang merupakan resedivis telah berhasil diamankan di kediamannya, sedangkan rekannya berinisial DS masih dalam pengejaran oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus,” kata AKP Khairul Yasin Ariga.
Lanjutnya, tersangka yang juga merupakan resedivis inisial AW yang beraksi di Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, pada 12 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku mengambil satu unit Honda Supra Fit 2004 dengan nomor polisi B 6870 NBO, satu tabung gas 3 kg, dan uang tunai Rp100.000.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Tanggamus menjadi perhatian serius.
Selain pelaku pencurian, pihaknya juga menindak tegas para penadah dengan menerapkan Pasal 480 KUHP.
Pasalnya, tingginya angka pencurian kendaraan bermotor berbanding lurus dengan keberadaan penadah.
“Jika tidak ada yang membeli kendaraan hasil curian, maka angka kejahatan ini bisa ditekan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa dokumen lengkap,” jelasnya.
Polres Tanggamus mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan mereka.
“Kami selaku pihak kepolisian juga akan terus melakukan operasi dan pengejaran terhadap para pelaku curanmor yang masih buron serta menungkap kasus Curanmor lainnya,” tandasnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Diketahui, Sat Reskrim Polres Tangggamus mengungkap 3 kasus Curanmor berdasarkan laporan polisi yang diterima.
Kasus pertama di Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, pada 12 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku mengambil satu unit Honda Supra Fit 2004 dengan nomor polisi B 6870 NBO, satu tabung gas 3 kg, dan uang tunai Rp100.000.
Tersangka yang ditangkap, Anton Wijaya (44), warga Kalimiring, Kota Agung Barat. (Pasal 363 KUHP) dengan penadah Surya Samat (42), warga Pajajaran, Kota Agung Barat. (Pasal 480 KUHP).
TKP kedua di Pekon Kedamaian, Kecamatan Kota Agung, pada 10 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku mencuri satu unit Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi B 6432 WEY, dengan kerugian ditaksir Rp3.000.000.
Tersangka bernama Endi Patra (40), warga Banjar Begeri, Gunung Alip. (Pasal 480 KUHP – Tertangkap)
TKP Ketiga, Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, pada 13 Maret 2025 sekitar pukul 16.10 WIB. Pelaku mencuri satu unit Honda Beat dengan nomor polisi BE 2113 ZJ, dengan kerugian sekitar Rp18.000.000.
Adapun tersangka bernama, Ariyansah (25), warga Negeri Agung, Bandar Negeri Semuong. (Pasal 363 KUHP – Tertangkap) dan penadah Galih Rama Prasetia (32), warga Banjar Sari, Talang Padang (Pasal 480 KUHPidana). (Herdi)