Menu

Mode Gelap

Kriminal

Pelaku Curanmor di Pugung Tanggamus Berikut Penadahnya Lebaran di Penjara, Motor Dijual 500 Ribu

badge-check
Editor    : Davit Segara


Kedua tersangka setelah ditangkap Polsek Pugung Polres Tanggamus sebelum dijebloskan ke penjara, Jumat 28 Maret 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus. Perbesar

Kedua tersangka setelah ditangkap Polsek Pugung Polres Tanggamus sebelum dijebloskan ke penjara, Jumat 28 Maret 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Tim Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya berikut penadahnya.

Kedua tersangka ditangkap yakni HP (23), warga Dusun Tanjung Sari, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, sebagai pelaku utama pencurian, dan AG (48), warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, yang bertindak sebagai penadah.

Kapolsek Pugung, Iptu Ori Wiryadi, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban, Umar (39), warga Dusun Talang Sebaris, Pekon Tanjung Heran.

Korban yang saat kejadian sedang menemani istrinya melahirkan di klinik Bidan Dalina, Talang Padang, kembali ke rumah sekitar pukul 05.00 WIB dan menemukan sejumlah barang berharganya telah hilang.

Korban mendapati sebuah tangga kayu menempel di dinding kamarnya. Setelah memeriksa isi rumah, korban menyadari bahwa sepeda motor yang sebelumnya diparkir di dalam dapur sudah tidak ada.
Selain itu, satu tabung gas 3 kg, 10 kg beras, dan satu buah parut juga hilang.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan langsung melapor ke Polsek Pugung,” kata Iptu Ori Wiryadi dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com,  Jumat 28 Maret 2025.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama inisial HP.

Pada Jumat, 21 Maret 2025, tim menangkap HP di rumahnya tanpa perlawanan, ia juga mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian telah ia jual kepada AG seharga Rp500 ribu.

Menindaklanjuti pengakuan Hapipi, polisi langsung bergerak untuk menangkap AB di rumahnya di Pekon Rantau Tijang. Dari tangan AG berhasil mengamankan sepeda motor dalam kondisi “trondol”.

“Pengakuan HP, motor dijual ke AG karena butuh uang. AG juga tergiur dengan harga murah,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti sepeda motor Honda dalam kondisi “trondol” tanpa kelengkapan bodi, BPKB sepeda motor dan satu tangga kayu yang digunakan dalam aksi pencurian ditahan di Polsek Pugung.

“Atas perbuatannya HP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun, sedangkan AG dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

👁 Dibaca 4 Kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diganjar Penghargaan Kapolri, Atlet Kickboxing Tanggamus Sevi Nurul Aini Lulus Bintara Polri Tanpa Tes

17 Januari 2026 - 00:11 WIB

Satu dari Delapan Usulan Kampung Nelayan Merah Putih Terealisasi di Tanggamus

16 Januari 2026 - 23:09 WIB

Pamapta Polres Tanggamus Gelar Patroli dan Sambangi Sejumlah Poskamling

16 Januari 2026 - 13:09 WIB

Video Perlihatkan Pria Dewasa Bersama 8 Remaja di Kamar, Polisi Dalami Dugaan Kasus di Salah Satu Ponpes Tanggamus

16 Januari 2026 - 12:18 WIB

Kerugian Rp25 Juta Kecelakaan Beruntun di Depan SPBU Kota Agung Tanggamus, Ini Identitas Pengemudinya

16 Januari 2026 - 10:13 WIB

Trending di Kecelakaan Lalu Lintas