Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 6 Apr 2025 11:09 WIB ·

Teman Jadi Begal Motor, Korban Warga Lampung Tengah Dibuang ke Sungai, Ditangkap di Lampung Utara


 Tersangka RK yang ditangkap polisi dan sepeda motor korban yang berhasil diamankan, Sabtu 5 April 2025 | Dok. Polres Lampung Tengah. Perbesar

Tersangka RK yang ditangkap polisi dan sepeda motor korban yang berhasil diamankan, Sabtu 5 April 2025 | Dok. Polres Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Tak ada yang lebih menyakitkan dari dikhianati oleh orang yang kita percaya. Begitulah nasib tragis yang dialami M.USF (37), warga Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Ia nyaris kehilangan nyawanya setelah dianiaya dan dibuang ke sungai oleh temannya sendiri, RK (22) warga Lampung Utara dalam aksi begal yang keji dan penuh tipu daya.

Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Kamis siang, 3 April 2025. Bermula dari niat baik korban yang meminta tolong kepada pelaku yang sudah ia anggap teman untuk mengantarkannya mengurut ke Seputih Mataram.

Tanpa curiga, korban membonceng bersama RK, melewati jalur sepi di kawasan PT Humas Jaya, Kampung Terbanggi Besar.

Namun di tengah perjalanan, niat jahat RK mulai dijalankan. Ia berpura-pura hendak mencuci tangan dan meminta korban berhenti.

Saat korban turun dari motor, tanpa ampun pelaku langsung menghujani wajah dan kepala korban dengan pukulan brutal, menendangnya hingga jatuh, lalu mencekik lehernya.

Dalam kondisi memprihatinkan, korban dilempar ke sungai oleh orang yang ia percaya. Tidak cukup sampai di situ, RK membawa kabur sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru keluaran 2024 dan ponsel Oppo A535 putih milik korban.

Korban akhirnya melapor polisi dengan kondisi luka-luka dan trauma berat. Sebab pengkhianatan yang luar biasa kejam hingga nyawanya nyaris melayang.

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, yang menerima laporan langsung memburu pelaku. Sehingga kurang dari dua hari, RK berhasil diringkus.

“Tersangka RK berhasil di Kotabumi, Lampung Utara, Sabtu malam 5 April 2025,” kata Kompol Yusvin, Minggu 6 April 2025.

Ia menyebut, barang bukti motor dan handphone korban juga turut diamankan.

Kini, RK mendekam di sel tahanan Polsek Terbanggi Besar. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” tandasnya.

Di balik jeruji besi, RK mungkin akan menyadari bahwa pengkhianatan terhadap orang yang mempercayainya adalah kejahatan yang tak hanya melukai tubuh—tapi juga menghancurkan hati. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 795 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawa Motor, Gadis Mungil Buruh PT GGP Humas Jaya Lampung Tengah Dilaporkan Hilang, Ini Ciri-Cirinya !

28 April 2025 - 12:50 WIB

Hujan Deras, Tiga Titik Longsor di Kelumbayan Tanggamus, Akses Jalan Terputus

28 April 2025 - 10:42 WIB

Gempa Bermagnitudo 2,8 Guncang Tanggamus Lampung Dini Hari Tadi

28 April 2025 - 10:20 WIB

Perdana, Gubernur Lampung RMD Kunjungi Tanggamus, Teken MoU dan Groundbreaking Jalan Provinsi

28 April 2025 - 09:29 WIB

Inisiatif Cegah Genangan, Warga Gading Junti Asri Ketapang Bandung Gotong Royong Bangun Selokan Baru

27 April 2025 - 22:22 WIB

Polsek Penawartama Ungkap Kasus Curat Uang Tunai 17 Juta, Berikut Modus Operandinya

27 April 2025 - 21:17 WIB

Trending di Kriminal