Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 8 Apr 2025 19:15 WIB ·

Diduga Terlibat Curanmor, DPO Penganiayaan di Kelumbayaan Tanggamus Ditangkap Usai Lebaran Setelah 5 Tahun Buron


 Kolase foto ilustrasi penganiayaan dan saat tersangka Darmawan berada di Polsek Limau, Selasa 8 April 2025 | Perbesar

Kolase foto ilustrasi penganiayaan dan saat tersangka Darmawan berada di Polsek Limau, Selasa 8 April 2025 |

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Penyelidikan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) oleh jajaran Polsek Limau justru membuahkan hasil mengejutkan.

Saat memburu pelaku curanmor yang terjadi pada Februari 2025 lalu, polisi justru berhasil menciduk Darmawan (28), buronan kasus penganiayaan berat yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020.

Warga Dusun Suka Agung, Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan itu ditangkap pada Sabtu malam, 6 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya, setelah diketahui baru pulang dari perantauan.

Kapolsek Limau, Iptu Dediyanto, S.Pd, mengungkapkan bahwa Darmawan merupakan pelaku penganiayaan terhadap Imanudin, yang terjadi pada 3 Januari 2020 di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Kelumbayan Barat.

“Korban saat itu sedang mengganti oli sepeda motor di bengkel, tiba-tiba diserang oleh Darmawan dan rekannya, Dedi Puadi (27). Mereka memukuli korban menggunakan batu dan besi, hingga korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh,” jelas Iptu Dediyanto, Selasa 8 April 2025.

Dedi Puadi sendiri telah lebih dulu ditangkap dan menjalani vonis di Pengadilan Negeri. Sementara Darmawan melarikan diri selama bertahun-tahun.

Menariknya, nama Darmawan kembali mencuat saat penyelidikan kasus curanmor terbaru oleh tim Reskrim Polsek Limau. Ia diduga turut terlibat, dan kini tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik.

“Untuk saat ini, Darmawan kami tahan terkait kasus penganiayaan lama. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan ke kasus curanmor dan kasus lainnya,” ujar Iptu Dediyanto.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

“Ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara,” tandasnya.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Tanggamus dalam menindak tegas para pelaku kejahatan serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 636 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terungkap! Kopda Basar Penembak 3 Polisi Juga Kelola Judi Koprok di Way Kanan Lampung

17 April 2025 - 13:14 WIB

Kabar Baik! Pemprov Lampung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

17 April 2025 - 12:18 WIB

Kopda Basarsyah Sengaja Bawa Senjata dari Rumah Sebelum Tembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung

17 April 2025 - 11:21 WIB

Puluhan Kantong Darah Terkumpul di Lapas Kota Agung Tanggamus

17 April 2025 - 10:00 WIB

Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi Way Kanan oleh Oknum TNI Digelar di Bandar Lampung Bukan di TKP, Semua Tersangka Dihadirkan

17 April 2025 - 08:36 WIB

Polres Way Kanan Tegaskan Komitmen Tangani Kasus Kematian Brigpol EA Secara Profesional

16 April 2025 - 23:41 WIB

Trending di Lampung