Prioritastv.com,Tanggamus, Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus akan menggelar Rapat Paripurna Istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Rabu, 9 April 2025, sore.
Informasi yang diterima, agenda tersebut menetapkan Jonartak Dinata sebagai anggota DPRD menggantikan M. Suratman, S.P., M.M., yang sebelumnya mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Wonosobo, Bandar Negeri Semuong (BNS), Semaka, dan Pematang Sawa.
Jonartak berasal dari Partai NasDem, dan pada Pemilu Legislatif 2024 lalu memperoleh 1.268 suara, menempati posisi suara terbanyak kedua setelah M. Suratman yang memperoleh 1.669 suara.
Total suara sah Partai NasDem di Dapil Tanggamus 2 tercatat dengan total akumulasi suara calon legislatif sebanyak 4.849 suara ditambah sebanyak 622 suara partai sehingga total 5.471 suara.
Dengan memenuhi ketentuan perolehan suara terbanyak berikutnya, Jonartak secara sah akan ditetapkan sebagai calon PAW dan akan segera dilantik untuk melanjutkan tugas legislasi dan pengawasan di DPRD Tanggamus.
Ketua DPD NasDem Tangamus, Kurnain membenarkan informasi PAW tersebut dan Jonartak menggantikan M. Suratman.
“Benar, Jornatak,” singkatnya.
Untuk diketahui, M. Suratman wafat pada Selasa, 10 Desember 2024, pukul 17.30 WIB di Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Bandar Lampung, karena sakit.
Sebelum menjadi anggota DPRD Tanggamus periode 2024 – 2029, Suratman merupakan Kasat Pol PP Tanggamus, ia resmi mengundurkan diri dari ASN per tanggal 1 Juni 2023, lalu. (Herdi)