Prioritastv.com, Lampung Barat – Seorang pria berinisial M (30) akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Sekincau setelah hampir dua tahun buron usai melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Pekon Campang Tiga, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.
Kapolsek Sekincau, AKP Syamsul Rizal mengatakan, penangkapan M berawal dari penyelidikan intensif aparat Polsek Sekincau yang menerima informasi keberadaan pelaku.
Tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya.
“Tersangka M ditangkap di Kota Metro pada Minggu, 6 April 2025,” kata AKP Syamsul Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Rabu 9 April 2025.
AKP Syamsul Rizal menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 12 November 2022, saat korban tengah bepergian ke Kabupaten Lampung Utara.
Korban diketahui sempat menunaikan salat magrib di mushola dekat rumah sebelum berangkat, dan memastikan rumah dalam kondisi terkunci.
Namun, saat kembali dua hari kemudian, korban mendapati pintu gudang dalam keadaan rusak dan menemukan lantai gudang berceceran biji lada.
“Setelah diperiksa lebih lanjut, sebanyak 200 kilogram lada kering senilai Rp8 juta telah raib digondol pelaku dan melapor ke Polsek Sekincau,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, dalam pemeriksaan, M mengakui perbuatannya mencuri biji lada dari sebuah gudang hasil bumi milik korban.
Saat ini, M telah ditahan di Mapolsek Sekincau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Kamto Winendra)