Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 10 Apr 2025 22:27 WIB ·

Lewati Tanggamus, Gajah Liar Mengamuk dan Rusak Tujuh Rumah Warga di Lampung Barat


 Gubuk warga yang dirusak gajah di Dusun Peninjauan, Pekon Bumi Hantatai, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, pada Selasa 8 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB | Dok. Istimewa. Perbesar

Gubuk warga yang dirusak gajah di Dusun Peninjauan, Pekon Bumi Hantatai, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, pada Selasa 8 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB | Dok. Istimewa.

Prioritastv.com, Lampung Barat – Kawanan gajah liar kembali merangsek masuk ke pemukiman warga dan merusak tujuh rumah di Dusun Peninjauan, Pekon Bumi Hantatai, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, pada Selasa 8 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB

Insiden ini menjadi yang kesekian kalinya terjadi di wilayah yang berada di zona penyangga Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) termasuk di wilayah Kabupaten Tanggamus yang dilintasi kelompok gajah tersebut.

Kepala Resort TNBBS Suoh, Zulki menyebut kawanan itu terdiri dari 18 ekor gajah liar merusak sejumlah tempat istirahat petani yang sebagian besar terbuat dari material kayu, sehingga menyebabkan kerusakan cukup parah.

“Material rumah yang sebagian besar terbuat dari kayu menyebabkan kerusakan cukup parah,” ujarnya, Rabu 9 April 2025.

Zulki mengatakan pihaknya telah turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan warga dan memastikan penanganan lebih lanjut. Meski tidak ada korban jiwa, kerusakan properti warga cukup signifikan.

“Kawanan gajah ini bukan pertama kali masuk ke permukiman. Sebelumnya mereka juga sempat mengamuk di lokasi lain,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, tidak berkebun sendirian, serta segera melapor jika melihat tanda-tanda keberadaan gajah liar. “Kami terus berkoordinasi dengan Balai Besar TNBBS untuk mengantisipasi kejadian serupa,” pungkasnya.

Sementara itu, Ridwan Maulana, aktivis Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Germasi), menilai konflik ini mencerminkan tumpang tindih antara ruang hidup manusia dan habitat satwa liar.

“Pemukiman yang berdiri di jalur lintasan gajah menandakan adanya pelanggaran terhadap peruntukan ruang di kawasan konservasi. Secara hukum, pembangunan di dalam kawasan TNBBS tanpa izin adalah ilegal,” kata Ridwan, Kamis malam 10 April 2025.

Ridwan menegaskan bahwa gajah tidak bisa disalahkan karena mereka hanya mengikuti jalur migrasi turun-temurun dalam ekosistemnya.

Ia mendesak pemerintah daerah, Balai TNBBS, dan aparat penegak hukum untuk segera memverifikasi legalitas pemukiman di kawasan tersebut. Jika terbukti ilegal, menurutnya, relokasi secara manusiawi harus segera dilakukan demi menjaga keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.

“Melindungi gajah bukan hanya tugas negara, tetapi tanggung jawab bersama demi warisan lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” tutupnya. (Kamto Winendra)

Artikel ini telah dibaca 337 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Peringatan Jum’at Agung di 26 Gereja

18 April 2025 - 16:27 WIB

Rawat Beruk saat Terluka, Imam Warga Semaka Tanggamus Ikhlas Lepasliarkan Primata Peliharaan ke TNBBS

18 April 2025 - 15:55 WIB

Polisi Amankan Ibadah Paskah Jumat Agung di Tiga Gereja Wilayah Hukum Polsek Kota Agung Tanggamus

18 April 2025 - 14:30 WIB

Dua Motor dan Truk asal Lampung Barat Terlibat Kecelakaan di Sukoharjo Pringsewu

18 April 2025 - 13:11 WIB

Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Tiga Orang Ikut Terseret

18 April 2025 - 02:59 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nelayan di Way Rarem Lampung Utara, Tersangka Peragakan 26 Adegan

17 April 2025 - 22:59 WIB

Trending di Kriminal