Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung– Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah toko (ruko) di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Pelaku berinisial AR (21), seorang pemuda yang berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Blok 13, Jalur 15, Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawajitu Timur, diringkus saat tengah berteduh dari hujan di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Minggu (06/04/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, dalam keterangannya pada Jum’at (11/04/2025), mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu pagi (05/04/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, saat suasana masih sepi di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi BE 3467 TA, satu buah kunci kontak warna hitam, serta satu unit handphone merek ITEL P65 warna cyber titanium,” jelas AKBP Yuliansyah.
Menurut laporan korban, Septi Wuri Rosianur (29), seorang ibu rumah tangga asal Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, kejadian diketahui setelah suaminya mendapat telepon dari anak buahnya yang menginap di ruko. Mereka menyadari bahwa sepeda motor korban telah hilang, disertai dengan HP milik anak buah suaminya yang juga ikut raib.
“Suami korban langsung menuju ke lokasi dan memastikan bahwa motor milik istrinya benar-benar sudah tidak ada. Tidak berselang lama, korban langsung membuat laporan ke Mapolres Tulang Bawang,” terang Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku memanfaatkan kelengahan penghuni ruko serta kondisi sekitar yang masih sepi saat kejadian berlangsung. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tanpa sepengetahuan penghuni.
“Modus pelaku adalah memanfaatkan situasi sepi dan kelengahan di lokasi. Oleh karena itu, kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah. Pastikan kendaraan diparkir di tempat aman, gunakan kunci pengaman tambahan,” tegas AKBP Yuliansyah.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Prabu)