Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial HS alias Centeng dibekuk polisi usai mencuri motor milik seorang petani di Lampung Tengah.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra, aksi pencurian itu terjadi pada Desember 2024 di Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban.
“Korban dalam kasus ini adalah MH (58), seorang petani warga setempat,” kata Iptu Roma Irawan Putra, Sabtu 12 April 2025.
Ia menyebut, pencurian terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di emperan samping rumah korban. Motor yang dicuri adalah Yamaha Vega R yang diparkir tanpa kunci stang.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban, lalu mendorong motor sekitar 100 meter ke gang kecil sebelum menghidupkannya dan kabur ke arah Jalan Raya Wates,” ujar Kapolsek.
Motor korban mudah dinyalakan karena kondisi kunci kontak sudah rusak.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di sebuah minimarket di Kampung Suka Jawa, Jumat 11 April 2025.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini kami masih lakukan pengembangan,” tambahnya.
Namun, motor milik korban belum ditemukan karena menurut pelaku, kendaraan tersebut telah dijual.
“Upaya pencarian barang bukti masih terus dilakukan,” jelas Kapolsek.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)