Menu

Mode Gelap
Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya ! Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya ! Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

Kriminal

Gasak Motor Milik Petani, ‘Centeng’ Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Dibekuk Polisi

badge-check


					Kolase foto ilustrasi Curanmor dan tersangka Centeng setelah ditangkap, Jumat 11 April 2025 | Perbesar

Kolase foto ilustrasi Curanmor dan tersangka Centeng setelah ditangkap, Jumat 11 April 2025 |

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial HS alias Centeng dibekuk polisi usai mencuri motor milik seorang petani di Lampung Tengah.

Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra, aksi pencurian itu terjadi pada Desember 2024 di Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban.

“Korban dalam kasus ini adalah MH (58), seorang petani warga setempat,” kata Iptu Roma Irawan Putra, Sabtu 12 April 2025.

Ia menyebut, pencurian terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di emperan samping rumah korban. Motor yang dicuri adalah Yamaha Vega R yang diparkir tanpa kunci stang.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban, lalu mendorong motor sekitar 100 meter ke gang kecil sebelum menghidupkannya dan kabur ke arah Jalan Raya Wates,” ujar Kapolsek.

Motor korban mudah dinyalakan karena kondisi kunci kontak sudah rusak.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di sebuah minimarket di Kampung Suka Jawa, Jumat 11 April 2025.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini kami masih lakukan pengembangan,” tambahnya.

Namun, motor milik korban belum ditemukan karena menurut pelaku, kendaraan tersebut telah dijual.

“Upaya pencarian barang bukti masih terus dilakukan,” jelas Kapolsek.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya

19 September 2025 - 15:20

Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina

19 September 2025 - 14:56

Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya !

19 September 2025 - 14:48

Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya !

19 September 2025 - 13:07

Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV

19 September 2025 - 12:43

Trending di Jakarta