Prioritastv.com, Lampung Tengah – Tragedi memilukan terjadi di Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Dua kakak beradik terlibat perkelahian maut yang menewaskan sang adik, AA (24), di tangan kakaknya sendiri, AS (27), pada Minggu (30/3/2025), menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Menurut Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, pertengkaran tersebut dipicu oleh persoalan ekonomi yang sudah lama membebani hubungan keduanya.
“Latar belakang pertengkaran dipicu oleh sang adik yang kerap menyalahkan pelaku karena tidak bekerja. Korban menganggap kakaknya hanya menjadi beban keluarga,” ujar AKP Edi Suhendra, Senin 14 April 2025.
Ia menjelaskan bahwa hubungan antara korban dan pelaku memang sudah lama tidak harmonis, bahkan sering terlibat adu mulut. Puncak emosi terjadi saat keduanya bertemu di kolam ikan milik keluarga. Kolam tersebut diisi ikan oleh korban dan direncanakan untuk dijual.
Korban yang kala itu baru pulang dari menjual hasil panen merasa marah saat mengetahui kakaknya sedang memancing bersama teman-temannya di kolam tersebut. Pertengkaran pun berlanjut di dalam rumah.
“Sempat dilerai oleh orang tua, namun kembali memanas ketika korban melempar puntung rokok ke wajah pelaku dan mengacungkan sabit. Sabit direbut oleh pelaku, lalu korban mengambil golok dan menyerang. Pelaku yang panik akhirnya membalas dengan sabit yang mengenai kepala korban di atas telinga kanan,” jelasnya.
Melihat adiknya terluka, pelaku sempat membawa korban ke klinik di Kampung Payung Rejo, lalu dirujuk ke RS Az-Zahra Kalirejo. Sayangnya, setelah sempat mendapat perawatan, korban meninggal dunia pada malam takbiran, tepat saat Hari Raya Idul Fitri.
Pihak kepolisian bersama aparatur kampung kemudian melakukan pendekatan persuasif, hingga akhirnya pelaku diserahkan oleh pihak keluarga ke Polsek Padang Ratu pada Kamis malam 10 April 2025.
“Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” pungkas Kapolsek.
Kasus ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya komunikasi dan pengelolaan konflik dalam keluarga, terutama di tengah tekanan ekonomi yang kerap memicu emosi dan tindakan fatal. (Erwin)