Prioritastv.com, Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022. Salah satunya adalah mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.
Penetapan tersangka dilakukan Kamis malam, 17 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Dari pantauan di lokasi, Dawam keluar dari ruang Pidana Khusus Kejati Lampung dengan wajah tertunduk, mengenakan rompi tahanan korupsi berwarna merah muda.
Ia langsung dibawa ke mobil tahanan bersama tiga tersangka lain menuju Lapas Way Huwi, Lampung Selatan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, Tim Penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Maka status Saudara DW alias DWM, Saudara AC alias AGS, Saudara MDR, dan Saudara SS alias SWN kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Arman, Ketua Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung.
Menurut hasil penyidikan, proyek tersebut awalnya dikerjakan oleh CV GTA yang dipimpin oleh tersangka AGS. Namun, proyek kemudian disubkontrakkan kepada pihak lain. Skema ini menimbulkan penggelembungan anggaran dan berdasarkan perhitungan penyidik, negara dirugikan sebesar Rp3,8 miliar.
“Penyidikan belum selesai. Kami telah memeriksa 36 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen pendukung. Proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru,” tambah Arman.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan perbuatan bersama dalam tindak pidana.
Adapun peran para tersangka antara lain Dawam Rahardjo selaku mantan Bupati Lampung Timur, AGS sebagai Direktur CV GTA selaku pelaksana proyek, SWN sebagai konsultan perencana dan pengawas proyek, dan MDR yang merupakan ASN Lampung Timur yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Skandal ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang persoalan integritas dalam pengelolaan proyek daerah. Masyarakat kini menanti langkah tegas penegak hukum untuk membongkar seluruh aktor yang terlibat.
Diketahui sebelumnya, Kejati Lampung menggeledah rumah pribadi Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo, pada Kamis (9/1/2025). Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang mewah disita sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Barang-barang yang disita meliputi satu unit mobil Honda Brio tahun 2024 atas nama anak Bupati, sertifikat tanah, emas, jam tangan, buku tabungan, tas bermerek Gucci, uang tunai sekitar Rp8 juta, beberapa unit ponsel, KTP, ATM, dan dokumen lainnya.
Selain rumah pribadi, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur dan Dinas PUPR setempat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik. (Erwin)