Menu

Mode Gelap
“Surga Melon” di Pringsewu, Gabe Farm Jadi Magnet Wisata Agro Lambatnya Penyerapan DAK Sanitasi 2025, Pemkab Lampung Utara Diharap Segera Bertindak Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya ! Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya !

Lampung

Polisi Tembak Residivis Curanmor di Lampung Tengah, Rekannya DPO

badge-check


					Tersangka setelah dihadiahi timah panas oleh Polsek Padang Ratu Lampung Tengah | Dok. Humas Polres Lampung Tengah. Perbesar

Tersangka setelah dihadiahi timah panas oleh Polsek Padang Ratu Lampung Tengah | Dok. Humas Polres Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial SNI (27), warga Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, kembali harus berurusan dengan pihak berwajib.

Ia ditembak oleh petugas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Padang Ratu pada Selasa 15 April 2025, lalu.

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra menjelaskan bahwa penangkapan terhadap SNI dilakukan setelah pihaknya menerima laporan kehilangan sepeda motor dari seorang warga lanjut usia berinisial LN (67).

“Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (23/3/2025) di area parkir Pasar Kampung Tias Bangun, Kecamatan Pubian,” kata Edi Suhendra, Jumat 18 April 2025.

Ia menyebut, saat itu, korban tengah berbelanja dan memarkir sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi BE 2731 GBL.

Ketika selesai berbelanja, korban mendapati motornya telah raib dan langsung melaporkannya ke Polsek Padang Ratu.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku SNI bersama seorang rekannya yang kini berstatus DPO, melakukan pencurian dengan membobol kunci kontak sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

Saat hendak ditangkap, SNI melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban. Sementara itu, rekan pelaku masih dalam pengejaran.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Surga Melon” di Pringsewu, Gabe Farm Jadi Magnet Wisata Agro

19 September 2025 - 20:59

Lambatnya Penyerapan DAK Sanitasi 2025, Pemkab Lampung Utara Diharap Segera Bertindak

19 September 2025 - 20:38

Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya

19 September 2025 - 15:20

Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina

19 September 2025 - 14:56

Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya !

19 September 2025 - 14:48

Trending di News