Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 21 Apr 2025 19:21 WIB ·

Pelaku Perundungan Terhadap Remaja Pesawaran di Pringsewu Resmi Ditetapkan Tersangka


 Kolase foto saat Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Himawah saat memberikan keterangan, Senin 21 April 2025 dan tangkapan layar video perudungan yang beredar di media sosial, Jumat 18 April 2025 | Davit/Media Prioritastv.com. Perbesar

Kolase foto saat Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Himawah saat memberikan keterangan, Senin 21 April 2025 dan tangkapan layar video perudungan yang beredar di media sosial, Jumat 18 April 2025 | Davit/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menetapkan IA (13), remaja putri asal Pringsewu, sebagai tersangka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus perundungan yang sempat viral di media sosial.

Penetapan status ini dilakukan usai pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Minggu malam (20/4/2025).

“Penetapan status IA sebagai ABH dilakukan setelah penyidik melaksanakan dua tahap gelar perkara, mulai dari penyelidikan ke penyidikan, hingga akhirnya ditemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai ABH,” kata Plh. Kasatreskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan, Senin 21 April 2025, sore.

Candra mengatakan, IA disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap IA. Hal ini merujuk pada Pasal 32 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Anak di bawah usia 14 tahun tidak boleh ditahan kecuali dalam keadaan luar biasa. Dalam kasus ini, proses hukum tetap berjalan namun tanpa penahanan,” jelas Candra.

Ia menambahkan, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

“Proses hukum akan terus kami lanjutkan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video kekerasan maupun melakukan aksi serupa. Bijaklah dalam menggunakan media sosial,” tegas Candra.

Ia pun mengajak masyarakat menciptakan lingkungan aman dan edukatif bagi anak-anak, serta tidak menjadikan dunia digital sebagai sarana untuk memperkeruh suasana.

Diketahui, kasus perundungan ini mencuat setelah video aksi kekerasan terhadap seorang siswi inisial CHF (14) warga Kecamatan Way Lima, Pesawaran viral di media sosial.

Dalam video berdurasi singkat itu, korban tampak mendapat kekerasan fisik dan verbal dari pelaku, meskipun telah meminta maaf berulang kali.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam 18 April 2025 di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Polisi langsung melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan rekan-rekan yang ada di lokasi kejadian. (Davit)

Artikel ini telah dibaca 2,030 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sejumlah Atlet Polres Tanggamus Ukir Prestasi di Kejuaraan Judo Kapolda Cup 2025

15 June 2025 - 20:30 WIB

Polsek Banjar Agung Ringkus DPO Kasus Curat Spesialis Gas Elpiji 3 Kg Yang Sudah Beraksi di 8 TKP

15 June 2025 - 20:25 WIB

Pohon Tumbang Timpa Pedagang Rujak di Gadingrejo Pringsewu

15 June 2025 - 20:03 WIB

Puting Beliung Terjang Pekon Banjarrejo Pringsewu, Sejumlah Rumah Mengalami Kerusakan Serius

15 June 2025 - 14:32 WIB

Rumah Warga di Limau Tanggamus Rata Tanah Diterjang Puting Beliung, Kerugian Puluhan Juta

15 June 2025 - 10:13 WIB

Angin Kencang Terjang Pekon Teba Tanggamus, Kanopi Parkir Masjid Roboh dan Pohon Tumbang

14 June 2025 - 22:09 WIB

Trending di Lampung