Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang warga Pringsewu berinisial AS (52) harus menelan kerugian hingga Rp50 juta setelah menjadi korban penipuan bermodus gadai kendaraan bermotor.
AS menerima gadai satu unit mobil Datsun dari rekannya berinisial EA, namun beberapa hari kemudian, mobil tersebut ditarik oleh pihak leasing karena statusnya masih dalam masa cicilan yang menunggak.
Peristiwa ini terjadi di wilayah Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Setelah kendaraan ditarik dan EA sulit dihubungi, AS akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pringsewu.
Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasi Humas AKP Priyono mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik gadai kendaraan bermotor tanpa kelengkapan dokumen resmi.
“Banyak kasus kendaraan yang digadaikan ternyata bukan milik pribadi, melainkan milik rental atau masih dalam proses kredit leasing. Ini sangat berisiko karena kendaraan bisa ditarik sewaktu-waktu,” jelas AKP Priyono, Selasa (22/4/2025).
Ia menyebut, modus penipuan ini cukup marak terjadi belakangan. Pihak kepolisian pun kerap menerima laporan serupa, di mana pelaku memanfaatkan celah kepercayaan korban dan menyembunyikan status hukum kendaraan yang dijadikan jaminan.
Saat ini, Polres Pringsewu masih melakukan penyelidikan atas laporan AS dan berjanji akan menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat.
AKP Priyono kembali mengingatkan warga untuk tidak mudah tergiur tawaran gadai kendaraan yang tidak disertai dokumen kepemilikan sah.
“Pastikan legalitas surat-surat kendaraan, dan kalau perlu, konsultasikan dulu dengan pihak berwenang sebelum menerima gadai,” tandasnya. (Davit)